Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah meneken aturan blokir ponsel black market (ponsel BM) via International Mobile Equipment Identity (IMEI). Aturan tersebut diteken oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasca diteken, Pemerintah memiliki enam bulan untuk melakukan berbagai langkah sebelum aturan ini diterapkan. Salah satu upaya yang dijalankan pemerintah, yakni melakukan sosialisasi.
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menitip pesan kepada masyarakat yang kerap menggunakan jasa penitipan (jastip) untuk membeli keperluan, termasuk ponsel.
Baca Juga
Advertisement
"Kami juga menghimbau yang selama ini juga mulai mengalihkan pemasukan ilegalnya melalui jastip-jastip yang tidak benar," kata dia, di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10).
Dia mengharapkan masyarakat mulai sadar dan menggunakan jalur resmi untuk mendapatkan ponsel yang diinginkan. "Kami juga menghimbau supaya melalui jalur yang resmi saja sehingga memberikan ruang bagi industri dalam negeri," imbuhnya.
Aturan terkait IMEI, kata dia, sangat membantu kerja Bea Cukai dalam mengatasi masuknya ponsel black market. Bahkan bisa memberantas penyelundupan.
"Saya kira yang paling bahagia adalah Kemenkeu khususnya Ditjen Bea Cukai. Karena dengan kebijakan ini, praktis penyelundupan tidak akan ada lagi. Karena percuma. Boleh saja mereka menyelundup tapi mereka tidak akan bisa menggunakan," tegasnya.
"Sehingga mudah-mudahan ini memberikan satu dampak yang luar biasa," tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bea Cukai Ciduk 422 Pelaku Jastip Nakal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mulai gerah menghadapi para pelaku jasa titip (jastip) yang menyalahi aturan. Setidaknya hingga 25 September 2019, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan penindakan terhadap 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jastip.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan para pelaku jasa titipan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 4 miliar.
"Telah dilakukan sebanyak 422 penindakan dengan total hak negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 4 miliar," kata dia, di kantornya, Jumat (27/9).
Dari 422 kasus tersebut, lanjutnya, penerbangan yang paling sering digunakan pelaku jastip antara lain berasal dari Bangkok, Singapura, Hongkong, Guangzhou, Abu Dhabi, dan Australia.
"Sebanyak sekitar 75 persen kasus jasa titipan didominasi oleh barang-barang berupa pakaian, berikutnya kosmetik, tas, sepatu, dan barang-barang yang bernilai tinggi lainnya," ungkapnya.
Advertisement