Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Sandy Tumiwa terbukti bersalah.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 18 Okt 2019, 14:20 WIB
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Sandy Tumiwa terbukti bersalah. (Adrian Putra/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus narkoba Sandy Tumiwa akhirnya sampai pada agenda putusan. Babak akhir persidangan ini dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2019).

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Sandy Tumiwa terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Untuk itu, ia dijatuhkan hukuman penjara.

"Sandy Tumiwa terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu," kata Majelis Hakim, Saptono Setiawan di dalam persidangan.

"Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun, dan denda 800 juta atau ganti masa tahanan selama tiga bulan," sambung Saptono.

 


Banding?

Meski kalah dalam terkait hak asuh, Sandy tetap menjalankan berkewajibannya untuk memberikan nafkah pada anak-anaknya. Hal itu dikatakan kuasa hukumnya. (Adrian Putra/Bintang.com)

Untuk saat ini, Sandy Tumiwa belum bisa memutuskan apakah dia akan melakukan banding atau menerima keputusan majelis hakim.

 


Lebih Ringan

Sandy Tumiwa dan usaha Ayam Geprek miliknya. foto: istimewa

Vonis tersebut diketahui lebih rendah daripada tuntutan, yakni kurungan penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 600 juta.

 


Sabu 0,23 Gram

Meski dibebaskan bertemu dengan buah hatinya, tapi tetap melalui izin dari pemilik hak asuh, yaitu Tessa. Meski bebas, Tessa juga melarang bertemu di rumahnya dan telah disepakati. (Adrian Putra/Bintang.com)

Sebelumnya, Sandy Tumiwa ditangkap di Hotel The Groove, Jakarta Selatan, bersama rekannya pada 1 Maret 2019. Polisi menemukan sabu sisa pakai seberat 0,23 gram serta alat isapnya.

 


Didakwa dengan 2 Pasal

Dari penangkapan tersebut, Sandy Tumiwa kemudian dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Sandy Tumiwa didakwa dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya