Kasus Baggage Handling System, KPK Tahan Dirut PT INTI

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 18 Oktober hingga 6 November 2019 di Rutan Polres Jakarta Pusat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Okt 2019, 21:53 WIB
Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara berada di ruang tunggu KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Darman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) di 6 bandara. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Darman Mappangara usai diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang digarap PT INTI.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 18 Oktober hingga 6 November 2019 di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2019).

Darman sendiri berjanji akan koperatif menjalani proses hukum kasus ini. Dia mengatakan, persoalan hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari perjuangannya menghidupkan PT INTI yang mengalami kesulitan ekonomi.

"Dalam usaha saya berjuang untuk menghidupkan PT INTI, ini harus saya lewati. Semoga Allah beri kekuatan dan kebenaran akan terungkap di persidangan," ujar Darman usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Saiful Huda, pengacara Darman mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, tim penyidik mengajukan sekitar 35 pertanyaan. Saiful memastikan kliennya kooperatif menjalani proses hukum perkara ini.

"Sangat koperatif. Beliau sangat meyakini apa yang dilakukannya untuk memperjuangkan PT INTI," kata Saiful.

Saiful mengklaim, uang yang diberikan kliennya kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam tidak terkait dengan proyek. Uang tersebut, merupakan utang piutang antara Andra dan Darman.

"Klien saya itu diduga memberikan sesuatu kepada Direktur Keuangan Angkasa Pura II dalam proyek BHS. Namun, di dalam pemeriksaan tadi, klien kami itu tidak ada kaitannya dengan uang proyek. Itu pinjaman pribadi antara Direktur Keuangan dan Pak Darman," kata dia.

Saiful Huda menjelaskan, utang piutang dilakukan karena kondisi keuangan PT INTI sedang terpuruk. Bahkan, PT INTI kesulitan membayar gaji pegawai.

"Masyarakat umum mungkin sudah tahu kondisi keuangan PT INTI itu sangat sulit. Untuk bayar gaji pun sudah sulit. Sudah sering juga kan kita lihat di media demo-demo pegawai. Yang dimaksud Pak Darman itu demi itu karena untuk meminjam ke bank sudah tidak mungkin," kata Saiful.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pengembangan OTT di PT Angkasa Pura II

Sebelumnya, KPK menjerat Dirut PT INTI Darman Mappangara (DMP) sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengadaan proyek BHS. Darman diduga bersama-sama dengan staf PT INTI Taswin Nur memberi suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam untuk mengawal agar proyek BHS digarap oleh PT INTI.

Penetapan tersangka terhadap Darman merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan pada 31 Juli hingga 1 Agustus 2019 lalu.

Dalam operasi senyap tersebut KPK menjerat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur sebagai tersangka. Andra diduga menerima suap sebesar SGD 97.600 dari Taswin lantaran mengawal proyek BHS.

Proyek BHS sendiri akan dikerjakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) yang akan dioperasikan PT. Angkasa Pura Propertindo (PT. APP) dan dikelola PT. Angkasa Pura II.

Awalnya PT. APP berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun Andra mengarahkan agar PT. APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT. INTI agar menggarap proyek senilai Rp 86 miliar ini.

Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT. APP dan PT. INTI untuk meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% untuk modal awal PT. INTI dikarenakan ada kendala cashflow di PT. INTI.

Atas arahan Andra, kemudian Executive General Manager Divisi Airport Maintenance PT. Angkasa Pura II Marzuki Battung menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI.

Tak hanya itu, Andra juga mengarahkan Direktur PT. Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT. APP dan PT. INTI. Tujuannya, agar DP segera cair sehingga PT. INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya