RS PELNI Buka Pusat Layanan Vaksin Internasional untuk Warga Jakarta

Kementerian Kesehatan memberikan izin RS PELNI membuka pusat layanan vaksin internasional

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 19 Okt 2019, 06:00 WIB
RS PELNI memperoleh izin dari Kemenkes RI, yaitu Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno Hatta, untuk bisa memberikan pelayanan vaksin dan menerbitkan buku vaksin internasional (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Warga Jakarta yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri tak lagi pusing mencari tempat untuk memperoleh vaksin yang disyaratkan negara tujuan.

Rupanya, sudah satu bulan ini rumah sakit (RS) PELNI membuka pusat layanan vaksin internasional. Bahkan, seperti dikutip dari keterangan pers yang diterima Health Liputan6.com pada Sabtu, 19 Oktober 2019, rumah sakit yang berada di kawasan Slipi, Jakarta Barat, diberikan kewenangan untuk dapat menerbitkan sertifikat vaksinasi internasional atau International Certificate of Vaccine (ICV).

"Inovasi layanan ini akan membantu masyarakat Indonesia khususnya yang berada di area Jakarta dan sekitarnya untuk mendapat pilihan tambahan ketika akan melakukan vaksinasi Internasional," kata Kepala RS PELNI, Dr Dewi Fankhunindyah F, MPH. 

Lebih lanjut Dewi mengatakan bahwa RS PELNI sudah memperoleh izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), yaitu Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno Hatta, untuk bisa memberikan pelayanan vaksin dan menerbitkan buku vaksin internasional.

Oleh sebab itu, RS PELNI secara resmi akan melayani pemberian vaksin kepada siapa saja yang akan melalukan perjalanan ke luar negeri dengan berbagai macam vaksin yang diperlukan, termasuk juga para jamaah Haji dan Umrah.

Aturan melakukan vaksinasi sendiri sebelum melakukan perjalanan keluar negeri, khususnya saat akan melakukan perjalanan Haji ataupun Umrah, diatur oleh pemerintah di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2016 Tentang Pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional.

Menurut Dewi, aturan ini dibuat bukan tanpa alasan. Sebab, di dalam Permenkes tersebut dijelaskan bahwa vaksinasi adalah pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit. Sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.

"Melalui peraturan ini diharapkan orang-orang yang sehabis melakukan perjalanan ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak membawa suatu virus penyakit yang mungkin saja menular dan menjadi wabah di Indonesia," ujarnya.

 


Biaya Vaksinasi Internasional

RS PELNI memperoleh izin dari Kemenkes RI, yaitu Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno Hatta, untuk bisa memberikan pelayanan vaksin dan menerbitkan buku vaksin internasional (Foto: Istimewa)

Melalui peraturan tersebut, kata Dewi, pihaknya berusaha untuk dapat berpartisipasi menyelenggarakan Indonesia sehat, melalui layanan vaksinasi ini. Dan, kini RS PELNI berhasil mendapatkan izin dan sertifikat resmi untuk melakukan vaksinasi internasional dan mengeluarkan blanko sertifikat Vaksinasi Internasional.

Dalam rangka pembukaan perdana Layanan Vaksin Internasional ini, RS Pelni melalui Klinik Medical Check Up SAKURA yang nyaman dan eksklusif memberikan harga khusus biaya vaksin combo Meningitis dan Influenza sebesar Rp390 ribu.

Operasional layanan vaksin internasional di Klinik Medical Check Up Sakura ini dimulai dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 wib.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya