Abdul Basith yang merupakan dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) disebut mendompleng aksi demo atau unjuk rasa menggunakan bom molotov. Aksi demo di sekitar Gedung DPR, Senayan pada 24 September 2019 itu berujung rusuh di sejumlah lokasi.
Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Abdul Basith merencanakan aksi tersebut di rumah salah satu tersangka yakni SN di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan bersama tersangka lainnya SS, SO, AB, dan YD pada 20 September 2019.
Advertisement
"Pada rapat di Ciputat itu sudah terjadi permufakatan untuk membuat suatu kejahatan yaitu mendompleng unjuk rasa tanggal 24 September yaitu untuk membuat chaos (kerusuhan), pembakaran," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat 18 Oktober 2019.
Dalam pertemuan itu, kata Argo, para tersangka telah membagi perannya mulai dari perencanaan, pembuatan molotov, hingga eksekusi.
Lalu, memasuki tanggal 23 September 2019, tersangka YD sepakat untuk membuat bom molotov yang rencananya diledakkan pada 24 September 2019. YD melaporkan rencana pembuatan bom molotov itu kepada Abdul Basith.
"Setelah lapor ke AB (Abdul Basith), AB menyampaikan untuk menghubungi EF guna meminta uang sebesar Rp 800.000," ujarnya.
Argo mengungkapkan, AH diminta oleh isterinya EF untuk mentransfer sejumlah uang kepada tersangka UM. Sebab, tersangka YD tak memiliki rekening tabungan.
Setelah uang diterima, tiga tersangka yakni UM, YD, dan JK langsung mendatangi rumah tersangka HLD yang berada di kawasan Jakarta Timur untuk membuat bom molotov.
"Setelah semua berkumpul, tersangka JK dan HLD membeli bensin untuk membuat bom molotov. Dibuatlah 7 buah bom molotov, kemudian setelah selesai dibuat, dilaporkan ke tersangka AB (Abdul Basith) dan EF," kata Argo membeberkan.
* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan juga video menarik berikut ini:
Ledakkan Molotov saat Kerusuhan di Pejompongan
Sesuai rencana, bom molotov yang telah disiapkan diledakkan saat kerusuhan pecah di sekitar flyover Pejompongan, Jakarta Pusat pada 24 September 2019 sekitar pukul 21.00 WIB.
Tujuh bom molotov yang diledakkan di Pejompongan tersebut dibagikan kepada tersangka ADR, KSM, dan YD. Saat ini, polisi sedang memburu keberadaan tersangka KSM.
"Tujuh bom dibagi 3, dua buah bom untuk tersangka ADR, 2 buah bom untuk tersangka KSM yang masih DPO, dan 3 bom molotov dipegang YD yang dilempar ke petugas dua buah bom, sementara satu buah bom untuk bakar ban," jelasnya.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement