Liputan6.com, Jakarta - Medina Zein melaporkan Irwansyah ke polisi atas tudingan penggelapan dana perusahaan. Laporan tersebut dibuat Medina Zein, karena setelah melakukan proses audit PT Bandung Berkah Bersama.
Perusahaan tersebut diketahui menaungi brand kue artis Makuta di Bandung. Medina Zein sendiri merupakan pemegang saham dari bisnis kue yang juga dipopulerkan oleh artis Laudya Cynthia Bella.
Baca Juga
Advertisement
Melalui proses audit, ditemukan fakta adanya uang yang masuk ke rekening Irwansyah dan bukan ke PT Bandung Berkah Bersama. Merasa dirugikan, Medina Zein pun melapor ke polisi.
Lantaran laporan tersebut, Medina Zein dianggap panjat sosial (pansos) atau cari pamor belaka.
Tuliskan Karier dan Prestasi
Dalam keterangan unggahannya, Medina Zein menuliskan perjalanan karirnya hingga saat ini. Ia juga membantah kalau dirinya pansos dalam kasus tersebut.
"Gak sedikit yang lupa asalnya dari mana, kalau boleh sedikit cerita lagi nih dri jaman tahun 2012 saya sudah memulai @mdglowingskin dan sekarang Alhamdulillah sudah bekerja bersama 400 karyawan saya yang tersebar di 12 cabang. Maju lagi ke 2014, saya memulai @mztourandtravel dan @medinazein.id lalu yang baru saya mulai di tahun 2015 ada @mdcosmeticsindo dan @thelarasvillage," tulis Medina Zein.
Advertisement
Bantah Panjat Sosial
Adik ipar Ayu Azhari ini juga menjelaskan bahwa salah alamat bila menudingnya pansos. Terlebih ia mengatasnamakan keluarga Azhari sebagai pembelaan atas tuduhan pansos untuknya
"Jadi, kalau dibilang saya Panjat Sosial, seharusnya tuduhan itu dicek kembali. Keluarga suami saya dari zaman dulu sudah akrab dengan dunia showbiz," kata Medina
Jangan Menuduh
Buat Medina Zein, saat ini membuka pintu maaf kepada orang yang telah menuduhnya pansos, dan tidak menuduh seenaknya saja.
"dan sekarang sudah gak jaman playing victim, it's just so 2000 and late. Before you are too late, yuk ngaku aja, minta maaf. Jangan jadi nuduh yang enggak-enggak ❤️ #masyaallah #semuahanyatitipanAllahSWT," tulis Medina Zein.
Advertisement
Ancaman 5 Tahun Penjara
Medina Zein resmi melaporkan Irwansyah ke Polrestabes Bandung atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Irwansyah dilaporkan dengan Pasal 374 KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara.
"Sejauh ini sih terkena pasal 374 ya. Di mana penggelapan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja karena pencaharian atau karena dengan mendapatkan upah. Dan itu ancamannya lima tahun penjara," ujar Machi Ahmad, tim kuasa hukum Medina Zein.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Irwansyah belum buka suara untuk mengklarifikasi masalah ini.