Liputan6.com, Jakarta - Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeko) Kota Surabaya, Jawa Timur, menyatakan dana kelurahan akan efektif pada tahun anggaran 2020.
Kepala Bappeko Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, dana kelurahan akan dimasukkan dalam RAPBD Surabaya 2020 yang sebentar lagi akan dibahas di DPRD Surabaya.
"Untuk yang dana kelurahan, nanti setelah 2020 akan jelas semua begitu penganggarannya tuntas," katanya, dilansir dari Antara.
Dana kelurahan adalah dana yang digunakan untuk sarana prasarana di wilayah kelurahan dan untuk memperdayakan masyarakat di lingkungan kelurahan. Besarannya adalah lima persen dikalikan APBD dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan ditambah Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN.
Baca Juga
Advertisement
Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Kota Surabaya 2019 sebelumnya membahas perihal dana kelurahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Mengenai adanya sejumlah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Se-Surabaya yang mengeluhkan minimnya komunikasi dari Pemkot Surabaya terkait dana kelurahan, Eri mengaku sosialisi kurang maksimal.
"Kalau untuk komunikasi, ke depannya akan lebih sering kami lakukan seperti cangkrukan. Memang sebelumnya kurang. Jadi akan kita perbaiki," ujar dia.
*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Kebijakan Jokowi soal Dana Desa dan Kelurahan
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono sebelumnya mengatakan program dana kelurahan merupakan kebijakan Pemerintahan Jokowi, di samping dana desa yang sudah berjalan. Program tersebut dikeluarkan, seiring banyak keluhan yang berkaitan dengan anggaran di kelurahan.
"Selama ini di Surabaya, dari forum Musrenbang di kelurahan sudah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1 miliar. Tapi dana itu masih relatif kecil," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti sebelumnya juga mengatakan dana kelurahan yang bersumber dari APBD nilainya lebih besar hampir Rp 3 miliar per kelurahan. Transisi dari dinas ke lurah, kemudian proses lelang, untuk persiapan kerjasama dengan pihak ketiga dan lain sebagainya masih disiapkan terkait SDM-nya.
Untuk tahapan tersebut, lanjut dia, yang dipakai dahulu di kelurahan adalah dari DAU senilai Rp54 miliar itu. Sehingga, perkiraannya per kecamatan Rp54 miliar dibagi 31 kecamatan, sekitar Rp350 juta dan dibagi lagi di kelurahan.
Advertisement