Liputan6.com, Jakarta - Honor atau bantuan operasional pengurus Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kota Surabaya, Jawa Timur, akan dinaikkan Rp 100 ribu pada 2020.
"Penambahan itu sudah masuk di KUA PPAS (Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara) Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020," kata Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono di Surabaya, Sabtu, 19 Oktober 2019.
Menurut dia, kenaikan honor tersebut setelah DPRD dan Pemkot Surabaya memperhatikan pendapat-pendapat, RT/RW dan LPMK merupakan perpanjangan tangan pemerintah dan ujung tombak terdepan dalam pelayanan masyarakat, dilansir dari Antara.
Baca Juga
Advertisement
"Tapi di pihak lain juga memperhatikan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Sehingga disepakati pada 2020 dinaikkan Rp100 ribu," kata Adi Sutarwijono yang kerap dipanggil Awi ini.
Awi menuturkan, pada Tahun Anggaran (TA) 2019 disebutkan anggaran untuk honor pengurus RT-RW-LPMK se-Surabaya mencapai Rp 45.609.600.000 dengan perincian setiap bulannya mencapai Rp 3.800.800.000.
*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Rincian Dana RT/RW di Surabaya
Adapun perincian anggaran honor RT/RW/LPMK setiap bulannya meliputi Rp 3.640.400.000 untuk 9.101 RT x Rp 400 ribu, Rp 68.000.000 untuk 1.360 RW x Rp500 ribu dan Rp92.400.000 untuk 154 LPMK x Rp600 ribu.
Sedangkan untuk TA 2020, lanjut Awi, anggaran honor RT/RW/LPMK akan naik Rp 100 ribu dengan perincian tambahannya RT 9.101 x Rp100 ribu = Rp 910.100.00, RW 1.360 x Rp100 ribu = Rp 136.000.000, LPMK 154 x Rp100 ribu = Rp15.400.000. Sehingga total anggaran tiap bulan Rp1.061.500 dan setahun Rp12.738.000.000.
"Jadi total honor RT/RW dan LPMK Tahun Anggaran 2020 menjadi Rp 58.347.600.000," ujar dia.
Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini mengatakan dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, para anggota banggar gigih mengupayakan ada kenaikan bantuan operasional RT/RW dan LPMK itu mengingat organisasi itu bersifat sosial, yang dipilih dan bekerja untuk masyarakat.
Sesuai rencana, kata dia, KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020 akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya pada Senin 21 Oktober 2019. Setelah disahkan agenda selanjutnya adalah pembahasan Rancangan APBD Surabaya 2020 di tiap-tiap komisi DPRD Surabaya. Awi menargetkan pembahasan RAPBD Surabaya 2020 selesai pada 10 November 2019.
Advertisement