Lamborghini Aventador Raffi Ahmad Terbakar, Bisakah Klaim Asuransi?

Supercar milik artis Raffi Ahmad, Lamborghini Aventador terbakar di kawasan Sentul Selatan, Bogor, Jawa Barat. Apakah mobil masih dalam jaminan asuransi bila sudah mengalami modifikasi?

oleh Arief Aszhari diperbarui 20 Okt 2019, 06:10 WIB
Lamborghini Aventador milik Raffi Ahmad yang dimodif menyerupai mobil Batman (YouTube/ RansEntertainment)

Liputan6.com, Jakarta - Supercar milik artis Raffi Ahmad, Lamborghini Aventador terbakar di kawasan Sentul Selatan, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/10/2019). Kebakaran mobil super milik suami Nagita Slavina ini dikabarkan langsung oleh sang sahabat, Irwansyah. "Tapi nggak kenapa-kenapa kok (terbakarnya)," kata Irwansyah saat ditemui di kawasan Jalan Bangka Raya, Jakarta Selatan.

Lalu, apakah mobil terbakar seperti kasus Raffi Ahmad ini bisa mendapatkan klaim asuransi?

Menanggapi hal tersebut Communication & Event Manager PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto), Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, pada dasarnya mobil terbakar bisa mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi.

Sebab, hal itu tertuang dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia pasal 1 soal Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor No 1 bagian 1.4.

Tetapi kata Iwan, pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab. Terlebih jika hal itu telah dilakukan perubahan.

"Jadi waktu masang aksesoris itu kamu harus lapor ke asuransi. Kalau tidak lapor, asuransi tidak mengerti apa yang telah diubah. Kalau lapor itu akan di-cover. Intinya pasang apapun (modifikasi) harus lapor, biar pun itu hanya kaca film, karena itu sudah merubah spek," ujar Iwan kepada Liputan6.com, beberapa waktu lalu.

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Klaim gugur

Iwan menuturkan, klaim asuransi mobil yang terbakar ini juga bisa dilihat dari pengembangan kasus yang terjadi. "Contohnya, kalau nyolok power bank, dan meledak (terbakar), kalau itu tidak di-cover. Itu ada di Pasal 3 soal Pengecualian nomor 2, karena membawa sesuatu," tegasnya.

Di pasal 3 no 2 ini disebutkan, pertanggungan (asuransi) tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari ditimbulkannya;

Pertama, barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh kendaraan bermotor.

Kedua, zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor.

"Kalau penyebabnya bencana alam bisa saja, tapi itu ada perluasan jaminan. Karena itu pelanggan harus baca polisnya. Intinya kalau ada perubahan harus lapor," tutupnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya