Liputan6.com, Jakarta - Irwansyah dan Zaskia Sungkar menggelar konferensi pers guna melakukan klarifikasi terkait kasusnya dengan Medina Zein pada Sabtu (19/10/2019). Seperti diketahui, Irwansyah dilaporkan oleh Medina Zein lantaran dugaan penggelapan dalam jabatan.
Medina Zein mencurigai adanya aliran dana dari PT Bandung Berkah Bersama ke rekening pribadi Irwansyah dan perusahaan miliknya, Jannah Corp (J Corp). Medina Zein kemudian melaporkan Irwansyah ke Polrestabes Bandung pada Jumat (18/10/2019). Irwansyah disangkakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dalam konferensi pers tersebut, Irwansyah dan Zaskia Sungkar mengatakan bahwa aliran dana yang dipermasalahkan oleh Medina Zein itu merupakan gaji karyawan Bandung Makuta cabang Jakarta. Hal itu sudah disepakati lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Desember 2017.
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, terkait hal tersebut pihak Medina Zein mengaku tidak pernah menerima undangan rapat tersebut.
* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Undangan Resmi
"Yang dikatakan Zaskia ini berulang-ulang bahwa ada rapat dewan komisaris tahun 2017 bulan Desember, nah itu harus ditunjukkan mana bukti undangannya? Harus ada undangan resmi. Kita ini badan hukum, bukan warung, (tapi) PT," kata suami Medina Zein, Lukman Azhari, melalui video di Instagram yang diunggah ulang oleh akun gosip @igtainment pada Minggu (20/10/2019).
"Semuanya diatur dalam undang-undang no 40 tahun 2007. RUPS itu harus ada undangan resmi secara tertulis," sambungnya.
Advertisement
Laporan Kesepakatan
Adapun jika memang dalam pertemuan tersebut telah mencapai kesepakatan, seharusnya pihak Medina Zein menerima laporan kesepakatan tersebut secara tertulis. Sementara Medina Zein sendiri mengaku tidak pernah mendapat laporan yang dimaksud.
"Dan apabila ada kesepakatan harus dituangkan secara tertulis juga dan harus diterima oleh Medina. Medina belum pernah terima, tidak pernah ada terima kan dokumen-dokumen tertulis itu, nah itu harus dibuktikan. Ini PT, datanya harus formal, tidak bisa sembarangan," lanjutnya.
Menyalahi Aturan
Dalam kesempatan itu, pihak Medina Zein juga menyebutkan bahwa pertemuan yang digelar di Jakarta itu menyalahi aturan. Pasalnya, dalam peraturan, RUPS harus diadakan di lokasi PT tersebut beroperasi, dalam hal ini di Bandung.
Advertisement
Di Bandung
"Terus eh mengenai RUPS, itu sudah diatur di pasal sembilan ya di aktanya ini, bahwa tempatnya RUPS ini harus di kedudukan perseroan tersebut beroperasional jadi karena operasionalnya ada di Bandung, harusnya (rapatnya) di Bandung," terang suami Medina Zein.