PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Eks Menpora Imam Nahrawi Hari Ini

Pada sidang perdana, pihak pemohon yaitu Mantan Menpora Imam Nahrawi akan membacakan permohonan praperadilannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Okt 2019, 07:07 WIB
Mantan Menpora Imam Nahrawi (rompi oranye) tiba untuk pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2019). Imam Nahrawi diperiksa perdana pascapenahanan untuk melengkapi berkas penyidikan asisten pribadinya, Miftahul Ulum dalam kasus suap dana hibah KONI dan gratifikasi (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, tersangka kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

"Sidang perdana Senin 21 Oktober, agenda sidang pukul 10.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/10/2019).

Sidang perdana praperadilan Imam Nahrawi akan dipimpin Hakim Tunggal Elfian. Pada sidang perdana, pihak pemohon akan membacakan permohonan praperadilannya.

Seperti dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara pada laman pn-jakartaselatan.go.id pada Jumat, Imam resmi mengajukan praperadilan pada Selasa (8/10) dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitum permohonan praperadilan Imam, disebutkan pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi (pemohon) yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi.

 

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan video pilihan berikut ini:


Tentang Pemberantasan Korupsi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (rompi oranye) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana pascapenahanan, Jakarta, Selasa (15/10/2019). Imam Nahrawi sebagai saksi dalam kasus suap dana hibah pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketiga, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon dan melakukan tindakan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya