Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2019). Sebelumnya, JPU dari KPK menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2019). Sebelumnya, JPU dari KPK menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2019). Sebelumnya, JPU dari KPK menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Nota pembelaan terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir dihadirkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2019). Sebelumnya, JPU dari KPK menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)