Irlandia Utara Resmi Legalkan Pernikahan Sesama Jenis dan Aborsi

Pernikahan sesama jenis dan aborsi akan legal di Irlandia Utara pertama kali pada Senin (21/10/2019).

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Okt 2019, 08:03 WIB
Ilustrasi vonis hakim, Foto: Istimewa

Liputan6.com, Irlandia Utara - Pernikahan sesama jenis dan aborsi resmi legal di Irlandia Utara. Perubahan bersejarah tersebut merupakan hasil dari amandemen anggota parlemen oposisi untuk Common Bill rutin mengenai pemerintahan Irlandia Utara.

Anggota parlemen dari Partai Buruh, Conor McGinn MP, mengusulkan agar Westminster membuat undang-undang untuk pernikahan sesama jenis, seperti dilansir news.sky.com

Kemudian, kolega partainya, Stella Creasy MP, mengusulkan dekriminalisasi aborsi. Kedua amandemen undang-undang disetujui suara mayoritas yang signifikan.

Atas hal tersebut, pernikahan sesama jenis dan aborsi akan menjadi sah pada 21 Oktober tengah malam. Kecuali, Majelis Irlandia Utara mengembalikan amandemen.

Pegiat kampanye untuk pernikahan sesama jenis dan dekriminalisasi aborsi (pilihan sosial) menyebut hal itu sebagai "momen penting." Hal itu membawa Irlandia Utara sejalan dengan seluruh Inggris dan Republik Irlandia.

Namun, kelompok pro-kehidupan dan gereja memiliki pendapat sendiri. Mereka berargumen amandemen tersebut diberlakukan tanpa seorang pun di Irlandia Utara yang memberi suara.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan video pilihan di bawah ini: 


Larangan Aborsi

Ilustrasi Aborsi (iStockphoto)​

Sebelumnya, banyak yang mendesak Partai Unionis Demokrat (DUP) untuk berkompromi dengan legislasi bahasa Irlandia. Serta, mengembalikan pemerintahan yang dilimpahkan sebagai upaya memblokir aborsi.

DUP sebenarnya sudah memperoleh cukup tanda tangan untuk penarikan kuasa Majelis Irlandia Utara pada Senin. Namun, mereka tidak bisa membentuk pemerintahan sendiri tanpa persetujuan pihak lainnya.

Bulan lalu, Pengadilan Tinggi di Belfast memutuskan hukum aborsi Irlandia Utara melanggar komitmen hak asasi manusia Inggris.

Hingga saat ini, pemutusan hubungan (hidup) adalah ilegal.

Kecuali, ada risiko terhadap nyawa wanita yang mengandung. Atau, ada risiko kerusakan permanen dan serius pada kesehatan mental dan fisik janin.


Pendapat Kelompok Pro-Kehidupan

Ilustrasi (iStock)

Kelompok pro-kehidupan memiliki pendapat atas pemberlakuan perubahan/amandemen yang terjadi. 

Mereka berpendapat Irlandia Utara akan berubah dari wilayah yang memiliki undang-undang aborsi paling ketat di Inggris, menjadi wilayah yang paling liberal.

Terlepas dari itu, pemilih di Republik Irlandia sudah memberikan suara atas hukum aborsi.

Mereka memilih secara telak untuk mengakhiri larangan konstitusional negara iitu mengenai aborsi. 

 

Reporter: Hugo Dimas

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya