Didesak Pindahkan TPS Limbah PLTU, Begini Respon Pemkab Cilacap

Pemkab Cilacap tak bisa serta-merta memindahkan TPS limbah PLTU Cilacap. Untuk memindahkan TPS tersebut, perlu lahan seluas 7,2 hektare

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 22 Okt 2019, 10:00 WIB
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Cilacap, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Cilacap - Akhir September 2019 lalu, ratusan warga Dusun Winong, Slarang, Cilacap menggeruduk kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilacap. Warga mendesak agar Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah berbahaya alias B3 berupa abu batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Cilacap dipindah.

Dan itu adalah demonstrasi yang kesekian kali dilakukan oleh warga Winong. Semakin hari, dampak pencemaran akibat TPS abu batu bara itu semakin parah dan menurunkan kualitas hidup warga.

Bagaimana tidak, limbah abu batu bara berada di lokasi penyimpanan sementara yang hanya berjarak lima meter di belakang permukiman warga. Antara permukiman dan TPS limbah PLTU Cilacap, hanya dibatasi tembok dan paranet.

Bayangkan saat angin kencang bertiup di wilayah ini. Abu batu bara itu pun dengan mudah berhamburan dan menyebar ke seantero arah. Tak aneh jika sudah ada ratusan warga yang dirawat di rumah sakit atau faskes lainnya akibat penyakit ISPA.

Bagus Ginanjar Mustafa, Koordinator Jaringan Pemerduli Lingkungan (JPL) Cilacap, mendesak agar Pemda Cilacap, sebagai otoritas kewilayahan, dalam hal ini Bupati Cilacap, harus bertindak tegas dan menyelamatkan warga yang terus menerus terpapar limbah B3 atau limbah berbahaya.

"Kita pengin Pemerintah Kabupaten, soal adanya pemindahan titik ash yard. Permasalahan yang selama ini dirasakan, itu kan akar permasalahannya ada di ash yard," katanya, pekan lalu.

Menurut Bagus, warga menilai Bupati Cilacap tidak berpihak kepada rakyat. Terbukti sejak limbah B3 PLTU Cilacap dikeluhkan, tidak ada langkah nyata Pemda untuk membebaskan warga dari pencemaran.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 


Kendala Pemindahan TPS Limbah PLTU Cilacap

Warga Winong, Slarang, Cilacap, berkali-kali berdemonstrasi untuk mendesak Pemkab Cilacap memindah TPS limbah abu batu bara PLTU Cilacap. (Foto: Liputan6.com/JPL Cilacap/Muhamad Ridlo)

Padahal, semenjak ada TPS limbah PLTU, kualitas keesehatan warga semakin menurun. Karenanya, warga menuntut agar Bupati Cilacap sebagai pemberi izin lokasi penyimpanan limbah segera mencabut izin dan memindahkan TPS ke lokasi yang tidak berdampak kepada warga.

"Ash Yard itu terlalu dekat dengan permukiman. Hanya dibatasi tembok. Padahal, sesuai aturan kan seharusnya lebih dari 300 meter dari tempat permukiman. Ini menjadi kebijakan Bupati Cilacap, si pemberi izin," dia menegaskan.

Warga juga meminta agar Pemkab bertindak tegas kepada PT S2P, selaku pengelola PLTP yang tak memedulikan dampak pencemaran limbah B3 atau berbahaya di lingkungan Dusun Winong.

Bagus mengemukakan, warga Cilacap, khususnya Winong, mendukung program listrik nasional. Yang mereka keluhkan hanyalah dampak limbahnya. Karenanya, warga meminta agar pemerintah berpihak dan mempertimbangkan kepentingan rakyat saat menjalankan program nasional.

Namun, harapan warga Dusun Winong agar limbah abu batu bara PLTU Cilacap dipindah tampaknya belum akan terealisasi dalam waktu dekat. Kepala Bidang Penataan dan Pentaatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cilacap, Jamaludin mengatakan, pengelola PLTU terkendala lahan untuk memindah TPS.

Sesuai dengan dokumen Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kawasan yang berdekatan dengan dusun Winong tersebut adalah tempat TPS.

"Itu berdasar Amdal. Merujuk lokasinya di situ itu kan berdasar Amdal. Nah, sedang Amdalnya sendiri itu kan yang mengeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Memberikan izin di situ, sesuai dengan Amdal yang disahkan oleh Pak Gubernur," ucap Jamal, Minggu, 20 Oktober 2019.

 


Dampak Limbah PLTU Tak Terprediksi

Lingkungan Dusun Winong, Slarang, kotor akibat TPS limbah PLTU Cilacap yang hanya berjarak lima meter dari permukiman. (Foto: Liputan6.com/JPL Cilacap/Muhamad Ridlo)

Pemberian izin lokasi TPS yang hanya berjarak lima meter dari permukiman itu sudah sesuai dengan dokumen Amdal yang dikeluarkan provinsi. Namun, dia mengakui bahwa ada dampak limbah PLTU Cilacap yang tidak terprediksi.

"Ada hal Amdal yang tidak terprediksi lah ya. Saat itu, sudah melibatkan banyak sekali ahli, pakar, tapi memang ada yang tidak terprediksi," ucap Jamaludin.

Namun, Jamal pun mengatakan pengelola PLTU tak tinggal diam dengan dampak yang ditimbulkan limbah PLTU. Pengelola PLTU Cilacap berencana membangun TPS tertutup untuk penanganan limbah B3.

"Kalau menuntut pindah, kesulitan lahan lah. Satu-satunya jalan, itu PLTU direncanakan untuk ditutup," dia menjelaskan.

Menurut dia, Pemkab Cilacap tak bisa serta-merta memindah TPS abu batu bara. Untuk memindahkan TPS tersebut, perlu lahan seluas 7,2 hektare.

Karenanya, opsi paling cepat dan mungkin dilakukan adalah dengan membangun ruang tertutup. Saat ini, TPS abu batu bara memang berada di ruang terbuka.

Pada tahap pertama, PLTU akan membangun separuh ruang tertutup. Informasi yang diperolehnya, PLTU sudah menunjuk kontraktor atau pemborong untuk membangun TPS tertutup ini. Pembangunan TPS akan dipercepat agar limbah tak lagi berdampak ke masyarakat.

Pemkab Cilacap juga berkoordinasi dengan pemerintah povinsi (Pemprov) Jawa Tengah soal dampak pencemaran yang ditimbukan limbah B3 atau limbah batu bara PLTU ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya