Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi menyampaikan keterangan pers saat rilis kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng di Jakarta, Selasa (22/10/2019). Polisi menetapkan 15 tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng. (merdeka.com/Imam Buhori
Tersangka dihadirkan saat rilis kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10/2019). Polisi menetapkan 15 tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng di Masjid Al Falah, Pejompongan pada 30 September lalu. (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas menginterogasi tersangka saat rilis kasus penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10/2019). Polisi menetapkan 15 tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ninoy di Masjid Al Falah, Pejompongan pada 30 September lalu. (merdeka.com/Imam Buhori)
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi menyampaikan keterangan pers saat rilis kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng di Jakarta, Selasa (22/10/2019). Polisi menetapkan 15 tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng. (merdeka.com/Imam Buhori
Tersangka dihadirkan saat rilis kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10/2019). Polisi menetapkan 15 tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng di Masjid Al Falah, Pejompongan pada 30 September lalu. (merdeka.com/Imam Buhori)