WN Peru Guido Torres Morales menjalani sidang tuntutan di pengadilan Denpasar, Bali, Senin (18/11/2019). Morales dituntut 18 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkotika jenis kokain 950 gram dalam 125 bungkusan yang ditelan saat menumpang pesawat dari Dubai ke Denpasar. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
WN Peru Guido Torres Morales mendengarkan pembacaan tuntutan di pengadilan Denpasar, Bali, Senin (18/11/2019). Morales dituntut 18 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkotika jenis kokain 950 gram dalam 125 bungkusan yang ditelan saat menumpang pesawat dari Dubai. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
WN Peru Guido Torres Morales menjalani sidang tuntutan di pengadilan Denpasar, Bali, Senin (18/11/2019). Morales dituntut 18 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkotika jenis kokain 950 gram dalam 125 bungkusan yang ditelan saat menumpang pesawat dari Dubai ke Denpasar. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
WN Peru Guido Torres Morales mendengarkan pembacaan tuntutan di pengadilan Denpasar, Bali, Senin (18/11/2019). Morales dituntut 18 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkotika jenis kokain 950 gram dalam 125 bungkusan yang ditelan saat menumpang pesawat dari Dubai. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
WN Peru Guido Torres Morales menjalani sidang tuntutan di pengadilan Denpasar, Bali, Senin (18/11/2019). Morales dituntut 18 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkotika jenis kokain 950 gram dalam 125 bungkusan yang ditelan saat menumpang pesawat dari Dubai ke Denpasar. (SONNY TUMBELAKA/AFP)