Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng. Dalam kasus ini, ada 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita tetapkan tersangka ada 15 orang, dilakukan penahanan, berikutnya ada 2 orang karena alasan keseharan kita tangguhkan," kata Wadir Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10/2019).
Advertisement
Menurut dia, penetapan tersangka itu berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan. Dengan ini, lanjutnya, penyidik akan segera melakukan pemberkasan dan dikirim ke kejaksaan.
"Saksi ada 8 orang yang sudah diperiksa. Kita akan melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke kejaksaan," katanya.
Berikut inisial 15 orang tersangka dan perannya dalam kasus ini:
1. AA, perannya menyebar video pengeroyokan, menyebar konten penghasutan di grup.
2. YY, perannya menyebarkan video pengeroyokan, konten penghasutan di grup.
3. ARS, penyebaran ujaran kebencian, berita bohong dan penghasutan.
4. RF, perannya mengetahui rencana membunuh Ninoy menggunakan kapak, apalabila berhasil akan ditaruh di salah satu titik kerusuhan jadi seolah-olah korban adalah korban kerusuhan.
5. SP, perannya mengetahui dan melihat korban saat dianiaya, mendapat pesan WhatsApp dari salah satu tersangka, mengetahui saat dicari polisi dan berusaha menghilanglan barang bukti.
6. RN, perannya mengantar logistik, mengetahui pengeroyokan di TKP.
7. SRY, perannya melakukan back up data.
8. BRS, perannya mengetahui persekusi, membantu merekam saat RF mengcopy data korban, mengetahui rencana eksekusi terhadap korban.
9. ABS, perannya memukul korban memukul sesuai dengan rekaman CCTV.
10. RFG, perannya ada di TKP turut menganiaya, menginterogasi dan mengintimidasi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Tersangka Lainnya
11. IRA atau IRS, perannya memukul korban, berdasarkan rekaman CCTV dan intimidasi korban, merencanakan pembunuhan dan mengancam korban untuk tidak laporkan ke polisi.
12. BND, peran membawa korban saat di pinggir jalan, memerintahkan korban di dalam masjid, menginterogasi korban.
13. RDS, perannya berada di tempat kejadian, mengetahui saat korban diintimidasi, dan menuntut korban agar tidak mempermasalahkan penganiayaan itu.
14. INS, menuntut korban membuat surat pernyataan tanpa harus lapor polisi. Memesan angkutan umum untuk mengangkut korban.
15. YI, perannya ikut menganiaya korban.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement