Jadi Menkes, Dokter Terawan Diharapkan Mampu Perbaiki Masalah BPJS Kesehatan

Dokter Terawan menjadi Menteri Kesehatan baru diharapkan memperbaiki persoalan BPJS Kesehatan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 23 Okt 2019, 15:32 WIB
Kepala RSPAD dr Terawan Agus Putranto meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). Terawan yang mengenakan atasan kemeja berwarna putih tersebut, dirumorkan akan mengisi jabatan sebagai Menteri Kesehatan di Kabinet Kerja jilid II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyampaikan apresiasi terhadap dokter Terawan Agus Putranto yang resmi dilantik sebagai Menteri Kesehatan RI periode 2019-2024. 

"Saya mengapresiasi dokter Terawan sebagai Menteri Kesehatan. Pengalaman beliau tentu memahami permasalahan kesehatan, yang mana sebagai dokter, praktisi, dan sekarang (posisinya) regulator," ucap Timboel saat dihubungi Health Liputan6.com melalui sambungan telepon, Rabu (23/10/2019).

Tugas baru pun menanti dr Terawan, salah satunya permasalahan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan. Dalam hal ini memperbaiki dan meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan.

"Dari sisi regulasi, dokter Terawan diharapkan mampu menjembatani antara Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit. Ini kan karena beliau sekarang sudah mengampu posisi di bidang regulasi. Juga menjembatani antar lembaga, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan BPJS Kesehatan," lanjut Timboel. 

 

Simak Video Menarik Berikut Ini:


Defisit BPJS Kesehatan

Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Masalah defisit BPJS Kesehatan juga diharapkan menjadi titik fokus bagi kinerja nenteri kesehatan yang baru. Defisit BPJS Kesehatan dinilai bisa mengganggu jalannya pelayanan rumah sakit terhadap pasien JKN-KIS.

"Untuk (program) jangka pendek diharapkan Menkes baru menyelesaikan utang BPJS Kesehatan. Agar defisit tidak semakin membengkak," Timboel menerangkan.

"Kalau utangnya tidak dibayar-bayar, rumah sakit akan kesulitan melayani pasien. Pasien juga susah mendapatkan pelayanan. Bagian farmasi (obat-obatan) juga susah dan terkendala kerjanya."

Dari data yang dihimpun BPJS Watch, utang BPJS Kesehatan tahun 2018 terhadap rumah sakit sebesar Rp10,2 triliun. Kemudian tahun 2019, utang BPJS Kesehatan hingga September 2019 sudah mencapai Rp13 triliun.  

"Ya, BPJS Kesehatan juga harus dikawal terus pelaksanaannya agar tidak menimbulkan crowd," tambah Timboel.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya