Liputan6.com, Jakarta - Pajak Penyesuaian Atas Barang Mewah (PPnBM) dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 menyebut, mobil murah ramah lingkungan Low Cost Green Car (LCGC) akan terkena pajak.
Tertuang dalam Pasal 25 bagian 1, tarif PPnBM LCGC mencapai 15 persen dengan dasar pajak 20 persen dari harga jual kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau (KBH2).
Baca Juga
Advertisement
Mulai berlaku 16 Oktober 2021 mendatang, konsumsi bahan bakar sesuai peraturan untuk LCGC tidak berubah, yakni 20 kilometer per liter, dengan spesifikasi tambahan, CO2 yang dihasilkan 120 gram per kilometer.
Sedangkan untuk mesin diesel dan semi diesel konsumsi bahan bakar paling rendah yakni 21,8 km per liter atau CO2 maksimal yang dihasilkan 120 gram per kilometer.
Sebelumnya, LCGC dinilai spesial karena PPnBM yang tertuang dalam PP No 41 tahun 2013 menyebut mobil yang masuk dalam kategori ramah lingkungan itu tak dibebani pajak.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pajak 3 Persen
Sebelumnya, Kementrian Perindustrian memastikan LCGC akan terkena PPnBM sebesar 3 persen. Hal itu diungkapkan langsung Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Ditjen ILMATE Kemenperin, Putu Juli Ardika.
"Karena itu sudah dibahas di panitia antar kementerian dan sudah sepakat. Pajaknya sesuai dengan yang diusulkan waktu dikonsultasikan," kata Putu di Balai Kartini, Jakarta.
Meski demikian, Putu percaya masyarakat Tanah Air akan tetap memiliki minat terhadap mobil LCGC.
"Itu tidak akan pengaruh apa-apa, karena sebenarnya yang program LCGC ini atau program KBH2, itu ada faktor kenaikan pada inflasi dan sebagainya, sekarang ini inflasinya dikurangi, masuk yang ini, jadi tidak akan berpengaruh," ujarnya.
Advertisement