12 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Zebra Jaya 2019

Operasi Zebra Jaya 2019 resmi digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Rabu (23/10/2019) hingga Selasa (5/11/2019). Ada beberapa jenis pelanggaran yang disorot polisi salah satunya pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 24 Okt 2019, 18:07 WIB
Polisi lalu lintas menggelar Operasi Zebra 2019 di Jalan Boulevard Gading Raya, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Operasi selama dua pekan hingga 5 November mendatang tersebut untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan pengendara kendaraan bermotor dalam berlalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Operasi Zebra Jaya 2019 resmi digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Rabu (23/10/2019) hingga Selasa (5/11/2019). Ada beberapa jenis pelanggaran yang disorot polisi salah satunya pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara.

Agar operasi berjalan lancar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, akan ada ribuan personel gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Dishub hingga Satpol PP.

"Tujuan operasi agar terwujudnya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi yang rawan kecelakaan," kata Nasir, seperti dilansir kanal Peristiwa, Liputan6.com.

Nasir berharap, operasi ini mampu membuat pengendara semakin tertib saat berkendara di jalan raya. Ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam operasi zebra ini.

"Operasi ini akan digelar di seluruh ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Berikut Target Operasi Zebra 2019

1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM.

2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.

3. Pengendara yang melawan arus.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Menggunakan HP saat mengemudi.

7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM.

8. Berkendara sepeda motor berbonceng bertiga.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.

11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan perentukannya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya