Liputan6.com, Jakarta - Istri eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa selama kurang lebih 5 jam.
Shobibah mengenakan jilbab merah marun. Dia didampingi penasihat hukum keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 18.30 WiB. Para pewarta langsung menghampiri.
Advertisement
Shobibah irit bicara. Ia hanya menjelaskan, kehadirannya dipanggil sebagai saksi kasus suap dana hibah KONI dan gratifikasi. Namun, ia menegaskan, bukan untuk tersangka Imam Nahrawi.
"Saya saksinya Pak Miftahul Ulum bukan saksinya bapak (Imam Nahrawi)," kata Shobibah, Kamis malam (24/10/2019).
Shobibah juga mengaku tak ingat saat dicecar mengenai materi pemeriksaan. Ia hanya meminta doa agar bisa terlepas dari jerat hukum. Sebab, ia meyakini suaminya tidak bersalah
"Saya lupa mohon maaf ya. Makasih ya. Mohon doanya aja buat bapak," ujar dia.
Tersangka Suap
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI.
Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.
Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
Advertisement