Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 secara keseluruhan berisi aturan barang kena pajak, dasar pengenaan pajak, harga jual, serta PPnBM bagi kendaraan rendah emisi dan listrik.
Dijelaskan dalam delapan bab dan 47 pasal, khusus mobil listrik murni dengan daya angkut kurang dari 10 orang maupun 10-15 orang termasuk pengemudi, dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar nol persen dari harga jual. Artinya mobil listrik tak kena PPnBM.
Advertisement
Berlaku mulai 16 Oktober 2021, mungkinkah harga mobil listrik bisa lebih murah?
Menanggapi hal tersebut, Deputy Director Sales Operations & Product Management PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia Kariyanto Hardjosoemarto mengaku harga yang ditawarkan mungkin saja lebih murah.
"Kalau pajak berdasarkan emisi gas buang itu berlaku untuk combustion engine yang sekarang, sudah tentu nanti pajak itu turun dan sudah pasti akan ada efek ke harganya," katanya di Jakarta Selatan.
Meski demikian, pria yang akrab disapa Kari itu menegaskan, peraturan terkait pajak baru berlaku dua tahun mendatang. Hal tersebut juga akan berpengaruh pada harga produk karena adanya inflasi.
"Tapi itu masih dua tahun lagi, jadi itu juga yang kami sampaikan ke dealer, tolong sampaikan ke konsumen bahwa ini masih dua tahun ke depan," ujarnya.
*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selain Faktor Pajak
Walau dari sisi pajak mengalami penurunan, penyesuaian harga untuk produk yang ditawarkan bisa saja mengalami perubahan karena hal lainnya. Karena itu, Kari menegaskan pihaknya tidak bisa berkomentar lebih banyak terkait harga kendaraan ramah lingkungan saat skema pajak baru berlaku.
"Dari sisi pajak tentu. Tapi nanti dua tahun dari sisi harga pokok penjualannya sendiri ada faktor inflasi, nilai tukar juga bisa mengalami kenaikan. Finalnya berapa nanti harus tunggu ketika aturan itu berlaku. Tapi kalau di sisi pajaknya tentu turun tapi di luar pajak kan banyak, ada bea masuk ada harga pokok penjualan dan lainnya," tuturnya.
Advertisement