Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengirimkan surat kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju agar menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tercatat, hingga kini ada enam menteri yang belum pernah melaporkan harta kekayaan.
Advertisement
"Ada sekitar enam orang, wajib melaporkan kekayaannya dalam waktu tiga bulan karena sebelumnya mungkin pihak swasta atau bukan penyelenggara negara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (24/10/2019).
Febri mengatakan, pihaknya juga menemukan lima menteri yang belum memperbaharui data harta kekayaannya. Mereka cukup menggunakan mekanisme pelaporan periodik yang bisa dilakukan pada 1 Januari 2020 sampai 31 Maret 2020.
"Pada dasarnya semua penyelenggara negara yang jadi menteri saat ini itu sudah pernah melaporkan kekayaannya," ucap dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Mencegah Korupsi
Febri menerangkan, kesadaran pucuk pimpinan seperti menteri untuk melaporkan LHKPN merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungannya. Hal ini tentu perlu dilakukan secara lebih serius agar upaya pencegahan korupsi tidak hanya bersifat seremonial.
"Perlu dipahami, dasar hukum Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan tertuang dalam Undang-Undang. Salah satunya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme," ujar Febri.
Advertisement