Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan Unit Resmob Polres Pasuruan dan Unit Resmob Polrestabes Surabaya menangkap pelaku pembunuhan sopir taksi "online" atau daring bernama Rusdianto (41) yang jenazahnya ditemukan di Tol Pandaan-Malang, Rabu, 23 Oktober 2019.
"Pelaku pembunuhan bernama Gianto (36) dan ditangkap tim gabungan di rumahnya di Menganti, Gresik, hari ini (Kamis 24/10)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera dikonfirmasi di Surabaya.
Kronologi pembunuhan bermula saat pelaku memesan taksi daring menggunakan aplikasi Go-Jek memakai nama palsu Dwi kepada Rusdianto dengan tujuan Pondok Maritim Surabaya, dilansir dari Antara.
Baca Juga
Advertisement
Selanjutnya, kata Barung, tersangka meminta diantar ke daerah Graha Family dan berhenti di belakang Rumah Sakit National Hospital Surabaya.
"Pelaku membunuh korban saat di dalam mobil menggunakan tali tampar dengan cara melilitkan tali tersebut ke bagian leher korban. Selanjutnya mayat korban dipindahkan ke bagian tengah mobil dan berangkat menuju arah malang," kata dia.
*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Motif Pembunuhan
Barung mengungkapkan, pelaku sebenarnya berniat membuang mayat tersebut di kawasan kebun teh di daerah Lawang namun tidak jadi. Pelaku selanjutnya menuju arah Surabaya melalui pintu tol Purwodadi, pada kilometer 72.200.
"Sekitar pukul 17.10 WIB membuang mayat korban di pinggir jalan dekat saluran air. Selanjutnya pelaku pergi dan keluar tol Pandaan menuju Masjid Ceng Ho untuk membuang ponsel korban," katanya.
Barung mengemukakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengungkapkan motifnya melakukan pembunuhan kepada driver taksi daring tersebut karena ingin menguasai mobil korban.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui membunuh korban karena ingin menguasai mobil untuk dijual karena mempunyai hutang," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil milik korban, tali tampar warna hijau, satu kaos, satu kaos dalam, satu celana panjang, satu ponsel milik korban dan satu ponsel milik tersangka.
Advertisement