Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Hidayat Amir mengatakan, Indonesia sudah banyak melakukan reformasi administrasi perpajakan untuk mendorong peningkatan kemudahan berusaha atau ease of doing business. Dari 43 perizinan perpajakan dipangkas menjadi 23 izin.
"Tidak stagnan sebenarnya dari sisi peringkat, tapi kan ada indikator yang membaik. Misalnya proses administrasi pajak sudah berkurang drastis dari 43 ke 23," ujar Amir saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (25/10).
Amir melanjutkan, selain melakukan reformasi perizinan, Kementerian Keuangan juga sudah mempersingkat pengurusan izin khusus perpajakan. Meski demikian, pihaknya akan terus melihat dan mengkaji hambatan yang membuat peringkat kemudahan berusaha Indonesia masih stagnan.
Baca Juga
Advertisement
"Pajak meningkat, time untuk memenuhi aktivitas perpajakan juga meningkat. Sangat baik. Memang yang di OSS sudah jalan, tapi ini mungkin tahap mengevaluasi kenapa masih ada kendala kendala itu," jelasnya.
Ke depan, pemerintah masih punya beberapa pekerjaan rumah untuk memperbaiki kemudahan berbisnis. Adapun di antaranya adalah menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdaya saing juga pengoptimalan infrastruktur yang sudah dibangun.
"Sebetulnya kalau saya memahami kelihatannya pemerintah sudah identifikasi. Itu adalah area-area yang perlu didorong reformnya. Seperti area SDM, infrastruktur. Itu reformasi sektoral yang perlu didorong," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Stagnan di Posisi ke-73
Sebelumnya, Laporan ease of doing business Bank Dunia 2020 menyebut tingkat kemudahan berusaha Indonesia stagnan di posisi ke-73 dari 190 negara di dunia. Meski mentok di peringkat yang sama seperti tahun lalu, secara score, Indonesia sedikit mengalami peningkatan yakni pada indeks dari 67,96 pada tahun lalu menjadi 69,6.
Analis Bank Dunia Maksym Lavorskyi mengatakan, Indonesia memang tak mengalami peningkatan pada posisi peringkat kemudahan berusaha. Meski begitu, Indonesia telah melakukan sejumlah perbaikan jika dibandingkan tahun lalu, salah satunya terkait perizinan memulai bisnis dan investasi.
"Indonesia mengalami peningkatan yang sangat substansial. Jika dilihat kembali pada 2004, butuh waktu sekitar 180 hari bagi pengusaha untuk mendaftar dan menjalankan bisnis. Sekarang hanya dibutuhkan 12 hari," ujarnya di konferensi pers Bank Dunia, Jumat (25/10).
Bank Dunia juga tak membantah, laju reformasi iklim usaha memang tengah melambat untuk Kawasan Asia Timur dan Pasifik. Tetapi, ada 5 negara Asia Timur dan Pasifik yang berada di antara 25 negara dengan pencapaian tertinggi secara global.
Mereka adalah Singapura (ke-2), Hong Kong, Tiongkok (ke-3), Malaysia (ke-12), Taiwan (ke-15) dan Thailand (ke-21). Adapun Tiongkok adalah salah satu negara yang masuk 10 teratas dalam melakukan perbaikan selama 2 tahun berturut-turut.
"Dorongan reformasi di kawasan Asia Timur dan Pasifik terus berlanjut, dengan perbaikan signifikan yang dilakukan oleh beberapa negara, seperti Tiongkok," ungkap Manager of the World Bank's Global Indicators Group.
Advertisement