Jaksa Agung Prioritaskan Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Berat

Selain kasus pelanggaran HAM berat, perkara tindak pidana korupsi juga bakal menjadi prioritas.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Okt 2019, 16:45 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyebut, pihaknya bakal memprioritaskan penanganan kasus HAM berat. Menurut Burhanuddin, penyelesaian kasus HAM berat masuk dalam program kerjanya.

"Ya tentu nanti kita akan membuat skala prioritas dan itu termasuk program prioritas," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2019).

Burhanuddin mengatakan, bakal melakukan peninjauan mendalam terhadap berkas perkara kasus pelanggaran HAM berat. Namun, apabila tidak memenuhi syarat formil dan materil, otomatis kasus tersebut tak dapat berlanjut.

"Tapi kita untuk kasus HAM ini kan masih kalau belum memenuhi syarat materil formil ya tentu kita clear berkas. Apabila syarat formil materil tidak terpenuhi, ya nuwun sewu," ucap dia.

Selain kasus pelanggaran HAM berat, perkara tindak pidana korupsi juga bakal menjadi prioritas. Burhanuddin memastikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPK untuk mengungkap kasus korupsi dan pencegahannya.

"Pasti lah. Kita akan tetap prioritas (kasus korupsi)," ungkap Burhanuddin.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Memburu Buronan

Ilustrasi buronan (Unsplash)

Burhanuddin menambahkan, pihaknya bakal gencar memburu para buronan. Ia pun meminta waktu untuk menginventarisir daftar buronan yang masuk dalam daftar pengejaran.

"Ya tetap kami jadikan prioritas untuk pencarian, semuanya. Kalau ditanya berapa lama, kan pekerjaan banyak, tentunya kami pilah-pilah dulu," tambah Burhanuddin.

Di sisi lain, Burhanuddin mengaku, tidak memiliki program 100 hari kerja. Namun, ia beranji menjamin, Kejaksaan Agung bakal bekerja cepat dan tepat sesuai arahan Presiden Jokowi.

"Tidak ada 100 harian, yang penting kita perintahnya kerja cepat," terang Burhanuddin.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya