Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya saat Pemilu 2019 di ruang sidang KPU Provinsi Jatim, Jalan Raya Tenggilis Nomor 1—3, Surabaya, 29 November 2019.
"Sesuai dengan rencana sidang tersebut juga dilaksanakan dengan video conference di Gedung KPU RI, Jakarta," ujar pengadu yang juga caleg Partai Golkar Kota Surabaya Aan Ainur Rofik di Surabaya, Jumat (25/10/2019) dilansir Antara.
Dia menuturkan, pokok pengaduan tersebut terkait dengan Bawaslu Kota Surabaya yang menerima laporan caleg Golkar Agoeng Prasodjo pada 22 Mei 2019. Padahal, KPU Kota Surabaya melakukan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 pada 30 April-7 Mei 2019.
Baca Juga
Advertisement
Seharusnya, lanjut Aan, hal itu sudah masuk sengketa perolehan suara yang menjadi ranah Mahkamah Konstitusi (MK). Aan menganggap, putusan Bawaslu Kota Surabaya tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimilikinya sebab sengketa hasil bukan menjadi urusan Bawaslu Kota Surabaya, melainkan MK. Apalagi rekomendasi tersebut dipersoalkan dalam sidang MK.
Oleh karena itu, dia berharap DKPP memberikan sanksi kepada Bawaslu Kota Surabaya jika nantinya terbukti melanggar kode etik atau melampui batas kewenangannya.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kota Surabaya M. Agil Akbar menyatakan siap datang menghadiri sidang DKPP dan menjawab pokok pengaduan dari pengadu. "Itu sudah menjadi tugas kami. Selain itu, kami juga sedang penyusunan jawaban," kata dia.
*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS