Liputan6.com, Kupang - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga Kota Kupang, NTT digerebek sedang berduaan di kamar hotel bersama bawahannya, Kamis, 24 Oktober 2019, malam.
Pria yang juga pejabat di bagian PLS PPO Kota Kupang ini adalah DJM (39). Sementara bawahannya berstatus tenaga kontrak bernama, HMS.
Baca Juga
Advertisement
Keduanya digerebek oleh suami HMS di kamar nomor 19 salah satu hotel di Jalan Adi Sucipto, Penfui, Kota Kupang.
HMS sendiri sudah memiliki tiga orang anak dengan suaminya berinisial MT (34). Sementara DJM, warga Kolhua, Kupang sudah menikah, tetapi belum dikaruniai anak.
Saat penggerebekan, MT membawa anggota Polsek Oebobo. Pantauan wartawan, saat pintu kamar hotel dibuka, kedua pasangan itu diduga tanpa busana.
Si pria yang membuka pintu hanya mengenakan handuk berwarna putih, sedangkan wanita bersembunyi di kamar mandi. Semua pakaian dalam keduanya terlihat berserakan di atas tempat tidur.
Tak Memberi Maaf
Saat diamankan, polisi juga menemukan dua seragam PNS dengan logo dinas PPO Kota Kupang. Keduanya hanya bisa pasrah saat diamankan ke Kantor Polres Kupang Kota.
Suami HMS, MT (39) mengaku sudah lama mencium aroma perselingkuhan istrinya. Sebelum tepergok, istrinya sudah dua minggu tidak kembali ke rumah mereka di kawasan Jalan Sukun Oepura. Kepergiaan istrinya itu membawa juga anak perempuan mereka yang masih berusia dua tahun.
"Saat saya tanya dia selalu bilang ada di rumah keluarga," ujar MT.
Karena merasa curiga, ia kemudian meminta bantuan kerabatnya untuk mengecek keberadaan istrinya. Dari penelusuran mereka, ternyata istrinya diketahui menuju hotel bersama atasannya usai jam kerja setelah sebelumnya menuju toko roti untuk membeli roti.
Ia juga mengaku tidak memberi maaf dan akan menempuh jalur hukum. "Saya mau mereka diproses secara hukum. Sudah divisum, proses hukumnya tetap jalan," MT menandaskan.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement