Tarif Tol Tomang-Cikupa Naik dari Rp 500 sampai Rp 2.000

Kenaikan tarif Tol Ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa mengikuti besaran rata-rata inflasi wilayah yang dilintasi ruas tol tersebut.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Okt 2019, 13:25 WIB
Ilustrasi jalan tol. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyetujui kenaikan tarif Tol Ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa. Kenaikan berlaku mulai 2 November 2019 dengan kisaran Rp 500 sampai Rp 2.000.

Menteri PUPR Basuki Hadimujono mengatakan, kenaikan tarif tol ruas tol tersebut seharusnya dilakukan pada September 2019. Namun ditunda hingga usai pelantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin. Keputusannya kenaikan baru bisa dilakukan pada 2 November 2019.

"Satu ruas dulu, waktu itu kita undur setelah pelantikan, kenaikannya dilakukan Sabtu minggu depan (2 November 2019)," kata Basuki, di Kantor Kementerian PUPR, Jakrta, Sabtu (26/10/2019).

Menurut Basuki, kenaikan tarif Tol Ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa mengikuti besaran rata-rata inflasi wilayah yang dilintasi ruas tol tersebut.

Dia menyebut kenaikan tarif dari Rp 500 untuk kendaraan golongan I. "Sekarang ini hanya inflasi (formula kenaikan). Makanya naiknya hanya Rp 500," tutur dia.

 

Namun, ada dua golongan kendaraan yang tarif tolnya justru mengalami penurunan. Yaitu kendaraan golongan IV dengan penurunannya Rp 1.000 dan golongan kendaraan V penurunannya mencapai Rp 5.000.

Basuki mengungkapkan, pemerintah telah menurunkan besaranpersentase kenaikan tarif, dengan begitu nominal pembulatan tarif semakin kecil.

Dia pun menyebut ada ruas tol yang tidak mengalami kenaikan karena nilai pembulatannya tidak mendekati angka pembulatannya.

"Ada yang nggak naik loh. Dengan inflasi pun kalau dihitung jadi misalnya cuma 300 ya nggak jadi. Pembulatan. Karena kecilnya. Dulu itung-itungannya skitar 6-7 persen. Skg inflasi 3-3,5 naiknya sedikit. Ada yang 200, 300 akhirnya ngga naik," tandasnya.

Adapun untuk besaran tarif tol yang disesuaikan per 2 November 2019 di ruas Jakarta Tangerang, pukul 00.00 WIB sebagai berikut:

Gol I: Rp 7.500 dari semula Rp 7.000

Gol II: Rp 11.500 dari semula Rp 9.500

Gol III: Rp 11.500 dari semula Rp 12.000

Gol IV: Rp 15.000 dari semula Rp 16.000

Gol V: Rp 15.000 dari semula Rp 20.000

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS


Pemerintah Minta Operator Tol Tingkatkan Layanan Rest Area

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk dapat memenuhi dan meningkatkan pelayanan jalan tol dan rest area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP).

Hal tersebut sangat penting mengingat keberadaan rest area menjadi perhatian luas publik terutama pengguna jalan tol.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meminta agar dalam peningkatan pelayanan jalan tol tidak hanya semata mengejar tercapainya Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk pemenuhan persyaratan penyesuaian tarif tol.

BUJT juga didorong untuk meningkatkan kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan karena kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi.

 

"Kami menyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya jalannya tetapi juga rest areanya," kata Menteri Basuki dalam sebuah keterangan tertulis, Jumat (18/10/2019?.

Untuk mendorong BUJT tersebut, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat, Sudirman, menyatakan bahwa pihaknya melakukan penilaian terhadap kualitas layanan jalan tol dan TIP di seluruh ruas jalan tol. Dia melanjutkan, penilaian pengelolaan jalan tol berkelanjutan akan dilakukan terhadap 53 BUJT selama 1,5 bulan,

"Penilaian dilaksanakan pada minggu depan sampai 15 November 2019. Dalam penilaian tersebut akan dilakukan review, evaluasi pakar, dan uji lapangan. Hasilnya akan diumumkan pada tanggal 3 Desember 2019 saat hari Bhakti PU," terangnya.

 

Tonton Video Ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya