Bendahara Pokmas Tilap Dana Bantuan Gempa Lombok untuk Bermain Forex

Diduga pada tahap pencairan ketiga, pokmas itu tidak menyalurkan dana tersebut kepada para penerima bantuan.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Okt 2019, 16:01 WIB
Ilustrasi Korupsi

Liputan6.com, Mataram - IN seorang warga Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, NTB, yang juga bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning untuk rumah tahan gempa (RTG), harus berurusan dengan Kepolisian Resor Mataram. Dirinya diduga melakukan penggelapan dana rehabilitasi dan rekonstruksi untuk 70 kepala keluarga korban gempa kategori rusak sedang untuk bermain forex.

Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam menjelaskan, indikasi penggunaan dananya dialihkan untuk bermain forex itu muncul dari hasil penyidikan yang hingga kini masih berlangsung di ruang penyidik reserse kriminal.

"Pelaku sudah kita tangkap dan sedang menjalani proses hukum," kata Saiful Alam, Sabtu (26/10/2019).

Tim Satreskrim Polres Mataram menangkap bendahara pokmas tersebut pada Jumat malam (25/10/2019). Pelaku IN ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang jauh hari sebelumnya telah ditelusuri pihak kepolisian.

Ia mengatakan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa yang masuk dalam kategori rusak sedang menerima bantuan dana dari pemerintah senilai Rp25 juta. Dana yang diterima per kepala keluarga itu dicairkan dalam tiga tahapan.

Untuk kepala keluarga yang ada di bawah Pokmas Repok Jati Kuning, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, terdapat 70 kepala keluarga dengan jumlah keseluruhan anggarannya senilai Rp1,75 miliar.

Diduga pada tahap pencairan ketiga, pokmas itu tidak menyalurkan dana tersebut kepada para penerima bantuan. Dana yang tidak dicairkan tersebut ditaksir mencapai Rp500 juta.

"Pencairan pertama dan kedua lancar, tapi yang ketiga ini tidak dilakukan, nominalnya sampai Rp500 juta, tapi yang baru bisa kita buktikan itu Rp410 juta," katanya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya