Liputan6.com, Jakarta Berjuang melindungi anak dari penyalahgunaan kegiatan politik, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berhasil menerima penghargaan Bawaslu Award 2019.
Penghargaan bergengsi tersebut diterima langsung oleh Ketua KPAI Susanto dalam acara 'Malam Penghargaan' yang diselenggarakan Bawaslu RI di The Casablanca, Jakarta.
Advertisement
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu atas penghargaan ini. Penghargaannya kami dedikasikan kepada 83 juta anak Indonesia. Tentu saja, penghargaan ini akan menjadi pemantik bagi keluarga besar KPAI untuk meningkatkan kinerja selanjutnya yang lebih baik," ucap Susanto saat menerima penghargaan pada 25 Oktober 2019, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Sabtu (26/10/2019).
Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra menambahkan, kinerja KPAI akan ditingkatkan, apalagi masyarakat Indonesia akan menghadapi pemilihan kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota.
"Tahun 2020 nanti, kita juga menghadapi Pilkada provinsi dan kabupaten/kota sebanyak 270 daerah. Kami berharap sinergitas penyelenggara pemilu pada tahun tersebut bisa ditingkatkan lagi," tambahnya.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Upaya Perlindungan Anak dari Politik
Berbagai upaya yang telah dilakukan KPAI untuk melindungi anak dari kegiatan politik yaitu, mengundang pimpinan partai-partai politik menandatangani komitmen wujudkan pemilu ramah anak serta menyampaikan Surat Edaran bersama antara KPAI, Bawaslu, KPU, dan KPPA kepada stakeholders.
"Kami juga melakukan MOU dengan Bawaslu. Pada waktu itu, bedah visi misi capres dan cawapres, meminta timses capres dan cawapres 01 dan 02 melakukan pencegahan penyalahgunaan pelibatan anak dalam setiap tahapan kampanye," Susanto menekankan.
"Ada juga pengawasan langsung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik serta sejumlah upaya strategis lainnya."
Upaya tersebut berdampak cukup positif untuk meningkatkan komitmen penyelenggara pemilu dan para pihak terkait perlindungan anak.
Perlindungan anak dari penyalahgunaan kegiatan politik merupakan mandat UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Hal ini tercantum dalam pasal 15 huruf a yang berbunyi, "Setiap anak memiliki hak perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik."
Advertisement