Liputan6.com, Jakarta Kasus prostitusi online kembali terjadi, kali ini pun Polda Jatim kembali membongkar kasus prostitusi online yang terjadi di wilayah hukumnya. Polisi menggerebek sebuah hotel di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Jumat (25/10/2019) malam.
Baca Juga
Advertisement
Dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan sepasang lelaki dan perempuan usai melakukan persetubuhan, yaitu PA dan YW. Selain pasangan ini polisi pun menangkap seorang muncikari berinial JL di kamar lain dan seorang sopir yang menunggu di hotel.
Dalam kasus kali ini pun, prostitusi online ini melibatkan seorang publik figur yang diduga menjadi salah satu tersangka. Belakangan PA ini diduga bernama Putri Amelia yang seorang finalis Putri Pariwisata 2016. Keterangan ini pun diketahui usai PA melakukan klarifikasi latar belakangnya.
PA pun dalam klarifikasinya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga, kerabat, sahabat, dan teman-temannya, karena dalam kasus prostitusi ini pemberitaan mengenai dirinya menjadi sorotan publik.
Berikut 5 fakta kasus PA, finalis Putri Pariwisata atas dugaan prostitusi online yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Minggu (27/10/2019)
1. Penggerebekan dilakukan di kamar hotel kawasan Batu, Malang, Jawa Timur saat keduanya berhubungan intim
Polisi menggerebek secara paksa sebuah kamar hotel di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Jumat (25/10/2019). Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan sepasang lekaki dan perempuan yang sedang melakukan persetubuhan.
"Yang perempuan didatangkan dari Jakarta dan tiba di hotel sekitar pukul 19.00 WIB. Saat kami amankan paksa, mereka sedang melakukan hubungan intim," ungkap Kanit V Perjudian Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Mohammad Aldy Sulaiman, Jumat (25/10/2019) malam.
Advertisement
2. 4 orang diamankan dalam kasus dugaan prositusi online
Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Polda Jatim, total ada empat orang. Yaitu PA alias Putri Amelia yang diduga menyediakan jasa prostusi, YW pemakai jasa, JL sebagai muncikari dan seorang sopir yang menunggu di Hotel.
"Hingga kini keempat orang tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Termasuk di antaranya adalah YW, penyewa dari jasa prostitusi PA," tutur Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela, Sabtu (26/10/2019).
3. Polisi sita barang bukti dan uang muka Rp 13 juta lebih
Dalam penggerebekan kasus prostitusi online tersebut, polisi pun sita sejumlah barang bukti yang diamankan oleh Tim Unit V Subdit III yang dipimpin Kanit AKP Aldy Sulaimandi di TKP.
"Antara lain alat kontrasepsi, celana dalam, tisu bekas dan pakaian," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Selain alat yang digunakan dalam prostitusi juga disita sejumlah uang yang digunakan untuk uang muka senilai Rp 13 juta
" Kemudian ada uang memang Rp 13 juta lebih sebagai uang muka dalam transaksi online itu." kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung, Sabtu (26/10/2019)
Advertisement
4. PA alias Putri Amelia adalah seorang publik figur
Kabar mengenai PA sebagai seorang publik figur ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Sabtu (25/10/2019). PA pun juga melakukan sebuah klarifikasi mengenai latar belakang dirinya, Minggu (27/10/2019) dini hari.
Ia pun menyatakan bahwa ia adalah finalis dari Putri Pariwisata Indonesia 2016.
Ia pun juga menampik bahwa ia adalah jebolan Putri Indonesia. "Cuma finalis," ujar PA singkat. Sebelumnya PA dikaitkan dengan Putri Indonesia.
"Itu sangat salah karena saya tidak pernah mengikuti ajang Putri Indonesia, dan tidak pernah menjadi bagian dari Putri Indonesia," ucapnya.
Selain itu, PA ini berdomisili di Jakarta. ""Sesuai KTP dia kelahiran Balikpapan. Saat ini domisili Jakarta. Inisialnya PA," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Leonard Sinambela
5. Pengguna jasa prostitusi orang yang berasal dari NTB
Pengguna jasa prostitusi online ini saat ditanya mengenai latar belakangnya. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela, Sabtu (26/10/2019) mengatakan bahwa pengguna jasa ini hanya tertulis swasta dalam KTP-nya.
"(Pekerjaan) tertulis swasta saja," katanya.
Mengenai asalnya, setelah dikonfirmasi, pengguna jasa ini berasal dari Nusa Tenggara Barat. "Warga NTB," tukasnya.
Advertisement
6. PA berstatus saksi
Hingga saat ini, polisi baru menetapkan 1 tersangka, yakni JL yang merupakan mucikari prostitusi online. Sementara PA dan YW masih berstatus sebagai saksi.
PA dan YW telah diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam. Sementara JL sang muncikari ditahan selama 20 hari ke depan.
JL ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine.
Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Gideon Arif Setyawa mengatakan, pihaknya menemukan adanya kandungan tetrahydrocannabinol atau THC dalam urine JL. Kandungan itu diketahui merupakan ekstrak dari narkotika jenis daun ganja.