Liputan6.com, Yogyakarta Meski saat ini pemerintah menggencarkan masyarakat Indonesia untuk mendaftar kepesertaan JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat), masih ada beberapa orang yang sengaja tidak bergabung dengan BPJS Kesehatan karena berbagai alasan. Salah satunya terkait agama.
Teguh Dartanto dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia mengungkapkan bahwa 7 persen masyarakat yang disurvei secara acak, menyatakan tidak ingin bergabung dengan JKN memutuskan hal itu karena terkait agama.
Advertisement
"Mereka tidak mau bergabung karena (menganggap, -red.) sistemnya itu tidak shariah compliance," kata Teguh dalam seminar yang diadakan BPJS Kesehatan di Yogyakarta, ditulis Minggu (27/10/2019).
Teguh juga memaparkan alasan-alasan lain orang enggan untuk bergabung dengan program kesehatan nasional ini. Sebanyak 18 persen mengatakan mereka memang tidak ingin bergabung dengan JKN-KIS. Sisanya, 17 persen sudah tergabung dalam asuransi swasta, 15 persen tidak familiar dengan BPJS Kesehatan, dan 2 persen tidak punya pendapatan lagi karena masalah seperti sakit atau dipecat.
Simak juga Video Menarik Berikut Ini
BPJS Kesehatan Bukan Asuransi Swasta
Teguh mengatakan bahwa ada beberapa golongan yang mengusulkan konsep BPJS Kesehatan Syariah. Dengan tegas, dia sendiri menolak hal itu.
"Tidak bisa. Ini bukan asuransi swasta. Karena konsepnya beda," kata Teguh menjelaskan. Menurutnya, JKN adalah asuransi sosial yang bersifat seperti pajak.
"Kalau misalnya dibedakan ada BPJS Kesehatan syariah itu sama saja bikin sebuah negara baru," katanya.
Teguh menjelaskan bahwa sesungguhnya BPJS Kesehatan memiliki akad hibah dan konsep gotong royong. Sehingga, apabila seseorang sudah membayar premi JKN-KIS namun tidak sakit, uangnya dihibahkan kepada seseorang yang lebih membutuhkan, begitu pun sebaliknya.
"Mungkin pemahaman konsep-konsep seperti ini yang harus lebih banyak didorong," ujarnya.
Terkait hal ini, Sekretaris Utama BPJS Kesehatan Kisworowati menyatakan pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa BPJS Kesehatan tidak haram.
"Beberapa ketentuan syariah memang sudah kita akomodir, terkait dengan akad. Jadi di dalam form pendaftaran peserta dan sebagainya itu kami sudah akomodir beberapa masukan dari MUI terkait dengan akad para peserta," kata Kisworowati dalam kesempatan yang sama.
Advertisement