Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat membongkar sidikat preman yang kerap disewa perusahaan jasa penagih hutang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu menyebut, ada tujuh orang preman yang ditangkap.
Mereka diduga telah mengintimidasi dan menyekap seorang Dirut PT Maxima, Engkos Kosasih di Hotel Grand Akoya Taman Sari, Jakarta Barat.
"Ketujuh tersangka (preman) disuruh oleh sebuah perusahaan yang bergerak sebagai jasa penagih hutang," kata Edy dalam keterangan tertulis, Minggu (27/10/2019).
Baca Juga
Advertisement
Edy belum menjelaskan secara rinci tentang pengungkapan kasus ini. Saat ini, pihaknya melakukan pendalaman.
"Kami kami akan menggelar press conference dalam waktu dekat," tutup Edy.