Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Tabrak Apotek Senopati Sebagai Tersangka

Polisi telah menjerat PKH dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Okt 2019, 07:14 WIB
Lokasi kecelakaan mobil tabrak apotek Senopati, Minggu (27/10/2019). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan pengemudi minibus Grand Nissan Livina yang tabrak Apotek Senopati, Jakarta Selatan, PKH (21) sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya saat mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan menabrak Apotek Senopati.

"Kelalaiannya itu dikarenakann tersangka saat berbelok saat hendak menginjak pedal rem yang diinjak pedal gas," kata Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Jakarta, Senin (28/10/2019).

Polisi telah menjerat PKH dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan," tandas Fahri.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Negatif Alkohol

Sebelumnya PKH menjalani tes urine di Biddokkes Polda Metro Jaya. Hasilnya, PKH negatif narkoba maupun alkohol.

"Hasil tes urine PKH tidak ditemukan alkohol maupun narkoba," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar dalam keterangan, Minggu (27/10/2019).menjalani tes urine di Biddokkes Polda Metro Jaya. Hasilnya, PKH negatif narkoba maupun alkohol.

"Hasil tes urine PKH tidak ditemukan alkohol maupun narkoba," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar dalam keterangan, Minggu (27/10/2019).

Sebelumnya, sebuah mobil yang dikendarai seorang mahasiswi berisial PKH (21) menabrak bangunan apotek di Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Minggu (30/10/2019).

Akibatnya satpam apotik bernama Asep Kamil (50) meninggal. Peristiwa itu terjadi pada pukul 03.30 WIB. Saat itu, mobil yang dikendarai oleh sang mahasiswi kehilangan kendali.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya