Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan PKH (21), pengemudi mobil tabrak Apotek Senopati, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri, mengatakan PKH telah memenuhi persyaratan untuk dijadikan tersangka.
"Pihak PKH-nya kita jadikan tersangka karena sudah memenuhi unsur-unsur untuk menjadi tersangka. Sudah kita tahan, sudah kita BAP sebagai tersangka," ucap Fahri saat dihubungi Liputan6.com, Senin (28/10/2019).
Advertisement
Menurut dia, PKH diduga melakukan kelalaian. Pasalnya, PKH justru menekan pedal gas saat berbelok di jalan depan Apotek Senopati.
"Saat dia berbelok ke Senopati yang seharusnya dia menginjak rem malah menginjak gas. Akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," kata Fahri.
PKH mengaku tak hafal jalan tersebut. Oleh karena itu, kata dia, pengemudi tidak tahu jika jalan itu berupa belokan.
"Dia saat itu tidak terlalu hafal jalan. Waktu itu disangkanya (jalanan) lurus, ternyata berbelok. Pada saat berbelok itulah, dia seharusnya menginjak (pedal) rem, tapi akhirnya menginjak (pedal) gas," ucap Fahri.
Hal itu juga dikuatkan dengan keterangan para saksi di sekitar lokasi kejadian.
"Saksi temannya yang ada di penumpang dan keterangan awal dari beberapa orang yang di sekitar TKP mengatakan mobil itu pada saat berbelok malah menabrak ke arah Apotek Senopati," tuturnya.
Kecepatan Mobil 60 Km/Jam
Fahri menyebutkan, kecepatan mobil PKH saat kejadian berada di angka 60 kilometer per jam. Ia juga mengatakan bahwa tersangka negatif narkoba.
"Dia tidak memahami bahwa jalan itu berbelok gitu," ucap Fahri.
Sebelumnya, Apotek Senopati yang terletak di persimpangan Jalan Senopati Jakarta Selatan Minggu, 27 Oktober 2019, dini hari diseruduk sebuah mobil yang dikendarai seorang mahasiswi.
Serudukan tersebut menyebabkan Apotek Senopati tersebut rusak parah dan menewaskan seorang pria berusia 50 tahun yang bekerja sebagai satpam.
Advertisement