Liputan6.com, Aceh - Seorang oknum kepala sekolah di Aceh tepergok suaminya sendiri sedang berduaan di kamar hotel di Banda Aceh, Minggu dini hari (27/10/2019), dengan pria yang merupakan wakil kepsek. Keduanya diketahui telah menjalin 'cinta terlarang' alias berselingkuh.
Menurut informasi, AW (43), disebut-sebut telah memiliki suami dan anak, sementara wakil yang juga pasangan selingkuhnya, HO (35), adalah seorang duda. Cinta terlarang antara keduanya sudah terjalin selama tiga bulan terakhir.
Advertisement
Perbuatan AW dan HO terbongkar setelah petugas Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh menggerebek kamar hotel di mana keduanya berada. Mengingat suami AW juga ikut dalam operasi tersebut, dapat disimpulkan jika perselingkuhan keduanya sudah lama terendus.
Menurut petugas, sebelum penggerebekan, AW dan HO berjumpa di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Sabtu sore. Keduanya mengaku baru selesai mengikuti sebuah acara pada hari itu.
AW menghadiri sebuah acara di Banda Aceh, sementara HO mengikuti sebuah pelatihan di Medan. Selepas menjemput HO di bandara, keduanya lantas jalan-jalan dan berjajan sesaat di seputaran Kota Banda Aceh.
Pada malam harinya, AW dan HO memutuskan menyewa salah satu kamar hotel di kawasan Jalan TP Polem, Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam. Keduanya disauk dan diboyong petugas 04.00 WIB.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Pengakuan yang Berbeda
AW disebut-sebut merupakan salah satu kepala sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Aceh Jaya. Hubungan dengan sang wakil terjadi karena taraf komunikasi yang terjalin intens di antara mereka.
Namun, AW dan HO sempat memberi keterangan yang saling berbeda kepada petugas. AW mengaku cuma sekadar mencium dan memeluk saja sejauh ini, sementara HO mengaku bahwa mereka sudah berhubungan badan.
Suami AW meminta kepada petugas agar diizinkan untuk menyaksikan langsung dengan mata dan kepalanya bagaimana penggerebekan dilakukan. Sempat dilarang petugas, ia akhirnya diizinkan ikut dengan syarat tetap berada di dalam kawalan ketat petugas.
Ketika HO keluar dari pintu kamar hotel, suami AW meradang dan menganjuk hendak memukul serta melempari HO dengan batu, namun, dihalau petugas. AW yang mengetahui suaminya ikut di dalam penggerebekan sempat tidak berani keluar kamar untuk menunjukkan wajahnya.
Status hukum AW dan HO ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dinilai telah melanggar pasal 23 tentang khalwat juncto pasal 25 tentang ikhtilath di dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Saat ini, masih dalam proses penyidikan. Keduanya ditahan selama 20 hari untuk proses tersebut. Tentunya, hukuman cambuk, sesuai dengan aturan yang berlaku di Aceh," jelas Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat, kepada Liputan6.com, Senin (28/10/2019).
Advertisement