Liputan6.com, Jakarta - Kisah cinta segitiga tak selalu berakhir dengan manis. Contohnya, kisah asmara antara RZ (29), DW (35), dengan DF (28) harus berujung maut.
Cerita bermula ketika, RZ asal Cibubur, Jakarta Timur menjalin kasih asmara dengan DF, seorang pemandu lagu, yang juga berdomisili di Cibubur. Selama menjalin hubungan asmara, pasangan kekasih ini satu sama lain sering berkomunikasi bahkan bertemu.
Advertisement
Singkat cerita, RZ akhirnya mengetahui jika DF tak hanya menjalin cinta dengannya. Ternyata, DF juga berhubungan asmara dengan DW, warga Cibubur.
Terungkapnya hubungan DW dengan DF setelah RZ secara tidak sengaja mengecek telpon seluler wanita idamannya ini. Mengetahui itu, RZ mengancam akan membunuh DF jika tidak mengakui perbuatannya.
"DF akhirnya menceritakan soal hubungannya dengan DW. Pengakuan pacarnya membuat pelaku marah," ujar Kapolres Bogor AKBP M. Joni, Senin (28/10/2019).
Sepasang kekasih ini lantas merencanakan pembunuhan terhadap DW, yang sudah memiliki istri. Pelaku meminta pacarnya menghubungi dan mengajak korban untuk bertemu di salah satu pusat perbelanjaan di daerah Cibubur.
"Saat janjian, RZ ikut mendampingi DF untuk menemui korban pada 16 September 2019 malam," kata Joni.
Setelah bertemu ketiganya pergi mengarah Puncak, Bogor menggunakan mobil Toyota Cayla B 2514 TOZ, milik korban, yang berprofesi sebagai sopir taksi.
Di tengah perjalanan, ketiganya terlibat adu mulut. RZ meminta korban berhenti di rest area Ciawi dengan alasan ingin buang air kecil.
Setelah korban memarkirkan kendaraannya, pelaku yang berprofesi sebagai sopir taksi online ini mengambil golok dari dalam tasnya lalu menggorok leher DW dari arah belakang hingga korban tewas di tempat.
"Pelaku panik, lalu membawa jasad korban ke arah Tol Bocimi," kata Joni.
Korban kemudian dibuang ke lokasi jauh dari pusat perkotaan. DW dibuang di jalan tol KM 57 tepatnya di Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sementara kedua pelaku pergi dengan membawa kabur mobil milik korban.
Korban kemudian ditemukan oleh petugas PJR pada 17 September 2019 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat ditemukan, mayat korban dalam kondisi mengenaskan dengan luka gorok di leher.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hasil Olah TKP
Dari hasil olah TKP, polisi berhasil menemukan identitas korban dan menemui keluarga korban sehingga motif dan siapa pelakunya terungkap.
Setelah satu bulan melakukan perburuan, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku hingga akhirnya keduanya berhasil ditangkap di sebuah kosan di daerah Bandung pada Sabtu (26/10/2019).
Pengakuan kedua pelaku, setelah membunuh DW mereka kembali ke arah Depok untuk mencuci mobil milik korban. Kemudian, dua sejoli ini melarikan diri ke arah Cidaun, Kabupaten Cianjur.
"Disana pelaku menggadaikan mobil korban kepada warga dengan mengaku memiliki surat lengkap. Baru di DP Rp 2 juta," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Junto 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara dengan maksimal hukuman mati.
"Karena pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," terang Benny.
Advertisement