6 Polisi Pembawa Senpi saat Amankan Demo Mahasiswa di Kendari Dihukum Disiplin

Enam polisi yang membawa senjata api saat mengamankan demo mahasiswa di Gedung DPRD Sultra, Kendari, Kamis 26 September 2019, dinyatakan bersalah.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Okt 2019, 18:00 WIB
Selongsong peluru yang didapat mahasiswa saat aksi demo yang menewaskan Randi dan Yusuf di Kendari.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Liputan6.com, Jakarta - Enam polisi yang membawa senjata api saat mengamankan demo mahasiswa di Gedung DPRD Sultra, Kendari, Kamis 26 September 2019, dinyatakan bersalah.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan, keenamnya diberikan sanksi berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesalahan saat mengamankan demo mahasiswa di Kendari. Ada yang dihukum teguran secara lisan sampai ditempatkan dalam ruang khusus selama 21 hari.

"Secara keseluruhan diberikan hukuman disiplin yang pertama teguran lisan, penundaan satu tahun kenaikan pangkat dan juga mereka ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari," kata dia, Senin (28/10/2019).

Sebelumnya, enam polisi terbukti membawa senjata api saat amankan demo mahasiswa. Keenamnya berinisial DK, GM, MI, MA, H dan E.

 


Dua Mahasiswa Meninggal

Asep mengatakan, keenam anggota tersebut telah diputuskan melanggar aturan disiplin.

"Dinyatakan bersalah. Oleh karena itu, diberikan hukuman displin," ucap dia.

Demo mahasiswa yang terjadi Kamis 26 September lalu berujung ricuh. Dua mahasiswa meninggal dalam peristiwa itu. Satu di antaranya tewas akibat terjangan peluru tajam. Sedangkan satu warga menjadi korban peluru nyasar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya