Fakta Terkini Kecelakaan Maut di Apotek Senopati

Polisi menetapkan Putri Kalingga Hermawan atau PKH, sopir kecelakaan maut di Apotek Senopati sebagai tersangka.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 28 Okt 2019, 20:59 WIB
Apotek Senopati yang ditabrak mahasiswi Minggu (27/10/2019). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan maut terjadi di Apotek Senopati yang terletak di persimpangan Jalan Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu, 27 Oktober 2019 dini hari.

Kecelakaan di Apotek Senopati itu merenggut nyawa seorang pria penjaga keamanan atau satpam bernama Asep Kamil (50). Satu orang satpam lainnya selamat meski mengalami luka di kepalanya.

Pengemudi mobil yang diketahui bernama Putri Kalingga Hermawan atau PKH (21) pun menjalani sejumlah pemeriksaan di kantor polisi.

Meski dinyatakan hasil tes urine negatif dari alkohol maupun narkoba, Putri ditetapkan dirinya sebagai tersangka kecelakaan maut.

Berikut fakta terkini kasus kecelakaan maut Apotek Senopati dihimpun Liputan6.com:

 

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi (Liputan6.com)

Polisi telah menetapkan pengemudi minibus Nissan Grand Livina yang menabrak Apotek Senopati, Jakarta Selatan, PKH (21) sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya saat mengemudi, sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa.

"Kelalaiannya itu dikarenakann tersangka saat berbelok saat hendak menginjak pedal rem yang diinjak pedal gas," kata Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Jakarta, Senin (28/10/2019).

Polisi telah menjerat PKH dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan," tandas Fahri.

 


Terancam 6 Tahun Penjara

Ilustrasi

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, PKH kehilangan konsentrasi saat melewati belokan dari Jalan Gunawarman menuju Jalan Senopati, sehingga salah menginjak pedal dan tabrak Apotek Senopati.

"Seharusnya berbelok menginjak pedal rem tetapi akhirnya menginjak pedal gas. Jadi kendaraan bukan pelan malah menabrak seorang insial AK," kata Fahri dalam keterangan, Senin (28/10/2019).

Dia menyebut, kecepatan kendaraan saat PKH itu 60 km per jam. Tetapi, PKH tidak memahami kondisi jalanan.

"Tidak hafal jalan, dia harusnya melihat jalannya lurus ternyata berbelok. Pada saat itu lah dia harusnya menginjak rem tetapi dia akhirnya menginjak gas," ujar dia soal kasus mobil tabrak Apotek Senopati.

Karena itu, PKH dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Menyebabkan korban meninggal dunia ancamannya 6 tahun penjara," ucap Fahri.

Saat ini, tersangka ditahan di Satlantas Wilayah Jakarta Selatan.

 


Tak Ada Kejar-Kejaran

Ilustrasi Foto Kecelakaan Mobil (iStockphoto)

Berdasarkan keterangan tersangka PKH, tak ada kejar-kejaran saat kecelakaan di Apotek Senopati itu terjadi.

"Berdasarkan keterangan dari PKH sendiri tidak ada kejar-kejaran," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).

Pada saat itu Fahri menjelaskan, PKH mengatakan tidak dalam kondisi lelah atau mengantuk, hanya saja pada saat ingin berbelok seharusnya ia menginjak pedal rem, tetapi malah menginjak pedal gas.

"Karena saat ia melihat disangkanya jalanan lurus, ternyata berbelok. Pada saat berbelok itulah, dia seharusnya menginjak pedal rem, tapi akhirnya menginjak pedal gas," tambah Fahri.

Berdasarkan keterangan PKH, dia mengaku mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan 60 kilometer per jam. Namun dia hilang konsentrasi dan menabrak trotoar bagian depan Apotek Senopati, di Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 


Salah Injak Gas

Lokasi kecelakaan mobil tabrak apotek Senopati, Minggu (27/10/2019). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri, mengatakan PKH telah memenuhi persyaratan untuk dijadikan tersangka.

"Pihak PKH-nya kita jadikan tersangka karena sudah memenuhi unsur-unsur untuk menjadi tersangka. Sudah kita tahan, sudah kita BAP sebagai tersangka," ucap Fahri saat dihubungi Liputan6.com, Senin (28/10/2019).

Menurut dia, PKH diduga melakukan kelalaian. Pasalnya, PKH justru menekan pedal gas saat berbelok di jalan depan Apotek Senopati.

"Saat dia berbelok ke Senopati yang seharusnya dia menginjak rem malah menginjak gas. Akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," kata Fahri.

PKH mengaku tak hafal jalan tersebut. Oleh karena itu, kata dia, pengemudi tidak tahu jika jalan itu berupa belokan.

"Dia saat itu tidak terlalu hafal jalan. Waktu itu disangkanya (jalanan) lurus, ternyata berbelok. Pada saat berbelok itulah, dia seharusnya menginjak (pedal) rem, tapi akhirnya menginjak (pedal) gas," ucap Fahri.

Hal itu juga dikuatkan dengan keterangan para saksi di sekitar lokasi kejadian.

"Saksi temannya yang ada di penumpang dan keterangan awal dari beberapa orang yang di sekitar TKP mengatakan mobil itu pada saat berbelok malah menabrak ke arah Apotek Senopati," tuturnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya