Liputan6.com, Jakarta - Sebuah mobil Nissan Grand Livina menabrak Apotek Senopati pada Minggu 27 Oktober 2019 dini hari. Akibat kejadian itu, seorang satpam bernama Asep Kamil (50) menjadi korban tewas.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, pihaknya sudah menggali keterangan dari tersangka Putri Kalingga Hermawan (PKH) dan dua rekannya yang berada di dalam mobil. Ketika itu, kecepatan mobil berpelat nomor B 2794 STF itu diperkirakan 60 km/jam.
"Tetapi saksi yang ada dalam kendaraan bermotor juga melihat bahwa dia tidak menginjak rem tetapi pada saat berbelok kendaraan itu menginjak gas," kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/10/2019).
Menurut Fahri, pada malam itu, PKH ingin mengantar temannya pulang. Namun saat melewati Jalan Gunawarman, PKH malah tidak bisa mengendalikan mobil yang dia kemudikan. Akibatnya, mobil tersebut menambrak Apotek Senopati.
"Aktivitas mereka berdasarkan keterangan, mereka dari suatu tempat, tapi kita tidak memperdalam itu. Berdasarkan dari kronologis, dia dari suatu tempat berusaha untuk mau mengantarkan teman-temannya," tutur Fahri.
Baca Juga
Advertisement
Meski sudah berstatus tersangka, PKH ternyata tidak terbukti menggunakan narkoba atau alkohol saat berkendara. Hal ini berdasarkan hasil tes urine dari tersangka.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan urine, baik untuk mengecek kadar alkohol maupun kadar narkoba, tetapi dikatakan negatif menggunakan narkoba maupun menggunakan alkohol," tutup Fahri.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Terancam 6 Tahun Penjara
Pengemudi minibus Grand Nissan Livina yang tabrak Apotek Senopati, Jakarta Selatan resmi menyandang status tersangka. PKH (21) dinilai lalai saat berkendara sampai menelan korban jiwa.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, PKH kehilangan konsentrasi saat melewati belokan dari Jalan Gunawarman menuju Jalan Senopati, sehingga salah menginjak pedal dan menabrak Apotek Senopati.
Karena itu, PKH dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Menyebabkan korban meninggal dunia ancamannya 6 tahun penjara," ucap Fahri.
Saat ini, tersangka ditahan di Satlantas Wilayah Jakarta Selatan.
Reporter: Tri Yuniwati Lestari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement