Liputan6.com, Medan - Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) bekerjasama dengan Dit Intelijen BNN dan dibantu BNN Kota Pematang Siantar mengamankan pengiriman 143 kg narkoba jenis ganja jaringan dari Aceh-Pematang Siantar-Lampung, dan menangkap empat orang tersangka.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut, Brigjen Pol Atrial, di Medan, Senin, mengatakan pengungkapan narkoba tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat, sebuah rumah milik tersangka AD, di Jalan Tambun Timur Gang PJKA Kota Pematang Siantar yang dijadikan gudang penyimpanan ganja asal Aceh.
Kemudian, menurut dia, Rabu, 23 Oktober 2019, petugas BNNP Sumut melakukan penggerebekan di rumah tersebut, dan tidak menemukan AD (DPO) melainkan menjumpai ID (26) dan JFP (45).
Baca Juga
Advertisement
Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 4 kg ganja yang ditanam di dalam rumah. Selanjutnya, polisi mengamankan tersangka ID dan JFP beserta barang bukti.
Dalam jaringan tersebut, ID berperan menyimpan narkotika atas perintah AD. Tersangka ID merupakan adik kandung AD. Sedangkan, JFP berperan membantu AD membungkus narkotika sebelum diserahkan ke pelanggan.
"Hasil interogasi terhadap ID, petugas bergerak ke sebuah gudang, yang tidak berapa jauh dari rumah di Jalan Tambun Timur, Kota Pematang Siantar. Petugas BNN menemukan 134 kg ganja kering yang dikubur di dalam tanah.Termasuk dua kardus berisi ganja seberat 5 kg," ujar Atrial, dilansir Antara.
Ia mengatakan, petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka BH (33), di rumahnya Jalan Purwo, Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Dalam jaringan tersebut, BH merupakan kaki tangan AD yang menjemput narkotika dari Aceh.
Petugas juga berhasil mengamankan AI (53) di sebuah warung yang tidak berapa jauh dari rumahnya Jalan Timbun Timur, Kota Pematang Siantar.Tersangka AI berperan sebagai pencari pelanggan, dan menjadi kurir narkoba yang bertugas menggantarkan ke pelanggan AD.
Barang bukti yang berhasil diamankan ganja kering 143 kg, 5 unit handphone, 2 unit sepeda motor, satu buah KTP atas nama Irma Dinata, 1 buah Sim C atas nama Irma Dinata, 1 buah KTP atas nama Jhon Freddy Panggaribuan, dan1 buah ATM BRI.
"Para tersangka kasus narkoba itu, dikenakan Pasal 114, Pasal 111, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, dan pidana mati," jelas dia.
Ribuan Pil Ekstasi Diamankan dari Tangan Warga Aceh
Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara mengamankan MRF calon penumpang pesawat Lion Air nomor penerbangan JT-397 seat 19 E tujuan Jakarta karena ketahuan membawa 1.800 butir pil ektasi.
Plt Manajer Branch Communication PT Angkasa Pura II Paulina Simbolon, mengatakan penumpang tersebut, ditangkap karena membawa barang yang dilarang oleh pemerintah.
Menurut dia, penumpang MRF, Minggu (27/10) membawa ribuan pil ekstasi di dalam sebuah tempat kue berwarna kuning agar tidak diketahui petugas keamanan di Badara Kualanamu.
"Namun, saat penumpang itu, melewati ruang pemeriksaan x-ray di terminal keberangkatan domestik lantai II Bandara Internasional itu, tas yang berisi barang terlarang disuruh bongkar di tempat," ujar Paulina, Senin (28/10/2019).
Ia mengatakan, penumpang tersebut merasa keberatan dan tidak bersedia membuka tas bawaan. Petugas terpaksa memeriksa tas itu, dan menemukan barang bukti pil ekstasi.
Penumpang MRF merupakan penduduk Desa Keude Bangok, Kecamatan Nurussalam Aceh Timur.
"Petugas Avsek Bandar Udara Internasional Kulanamu telah menyerahkan tersangka MRF kepada Satnarkoba Polres Deli Serdang untuk proses hukum. dan disaksikan personel Lion Air, BKO TNI &OIC," jelasnya.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement