E-Commerce Tak Pernah Bayar Pajak, Benarkah?

Pemerintah masih menggodok aturan pemungutan pajak dari sektor perdagangan online atau e-commerce.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Okt 2019, 12:00 WIB
Ilustrasi e-Commerce (tumblr.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah masih menggodok aturan pemungutan pajak dari sektor perdagangan online atau e-commerce. Hal tersebut perlu dilakukan seiring dengan banyaknya anggapan yang menyebut perdagangan daring tersebut tak memberi kontribusi pajak bagi negara.

Lalu benarkah e-commerce tak bayar pajak?

CEO Tokopedia, William Tanuwijaya mengatakan, anggapan e-commerce tak membayar pajak adalah asumsi yang salah. Menurutnya, membayar pajak tidak kenal perdagangan online maupun offline.

"Asumsi yang salah, asumsi pemain digital tidak mambayar pajak. Atau tidak perlu bayar pajak karena harganya lebih murah. Di pajak enggak kenal online atau offline. Dia harus bayar pajak sesuai ketentuan berlaku," ujarnya di Gedung Dhanapala, Jakarta, Selasa (29/10).

 

William mengatakan, setiap pedagang di Tokopedia memiliki dokumen yang lengkap untuk dapat menjadi mitra. Saat ini Tokopedia memiliki 16.000 mitra, semua mitra tersebut memiliki pembukuan data yang dapat ditelusuri.

"Misalnya di Tokopedia punya 16.000 penjual, dari awal. Kelebihan perdagangan digital semua tercatat dan abadi, tidak bisa dimanipulasi. Tidak ada rekayasa pembukuan data, mereka memiliki data jelas dan bisa diaudit," jelasnya.

Ke depan, William mengatakan, pembayaran pajak harus dikolaborasikan dengan teknologi digital. Sebab, digital dapat dilakukan dengan mudah tanpa membuat pembayar pajak kewalahan.

"Kalau teknologi bisa diadopsi, pajak lebih transparan. Contoh dengan Jawa Barat kami kolaborasi, dengan motor bisa online. Menariknya Gubernur 2019 bulan Juni, di bulan Juli itu jumlahnya pajak melebihi sepanjang 2018. Masyarakat lebih mudah untuk membayar pajak," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


E-Commerce Diminta Hanya Jual Produk Lokal Tiap Awal Bulan

Ilustrasi e-Commerce (iStockPhoto)

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita ingin mendukung penjualan produk lokal dengan cara menghadirkan hari penjualan khusus setiap awal bulan. Bila rencana ini terwujud, platform e-commerce tak boleh menjual produk asing setiap tanggal 1.

"Kalau satu bulan satu kali saja, satu hari saja, (e-commerce) hanya memasarkan dan penjualannya untuk produk dalam negeri, itu bermanfaat sekali," ujar Enggar di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Dia menuturkan, penjualan melalui e-commerce adalah cara paling mudah dan murah untuk memajukan bisnis UMKM. Pengusaha mulai dari kadin, asosiasi, dan anak-anak muda diajak untuk merumuskan rencana ini.

Enggar mengaku tidak ingin memberikan larangan karena bisa memancing resistensi dan protes dari luar negeri. Ia berkata ingin semua orang memakai komitmen dan kesadaran untuk mewujudkan hal ini.

Meski tak melarang, Enggar berkata menyiapkan hukuman sosial bagi pihak yang melanggar. Hukumannya adalah dengan cara mengumumkan nama e-commerce yang tidak mengikuti komitmen.

"Bagi mereka yang masih melanggar komitmennya ya kita umumkan ramai-ramai. Hukuman sosial lebih berat dan diasingkan. Nanti kalau namanya Indonesia kita panggil James. Kenapa panggil James? Ya supaya kelihatan asing saja," ujar Mendag.

Untuk rencana awal, Mendag berkata akan melakukan kurasi produk lokal yang dapat dijual di awal bulan itu demi menjaga kepercayaan konsumen. Konsumen diyakini akan makin berpihak pada produk lokal ketimbang impor agar ekonomi RI tetap terjaga di tengah perang dagang.

"Saya rasa pada suatu titik saya yakin kesadaran itu akan semakin meningkat di tengah situasi global yang makin tidak menentu," jelas dia. 


Penyerapan Program Restrukturisasi IKM Sudah Capai 80 Persen

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan komponen kendaraan bermotor di industri logam Bengle, Tegal, Rabu (10/10). Kementerian Perindustrian menargetkan Industri Kecil dan Menengah (IKM) tumbuh 11 persen hingga akhir 2018 . (Liputan6.com/HO/Eko)

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih, mencatat penyerapan bantuan program restrukturisasi mesin dan peralatan bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk tahun ini sudah hampir mencapai 100 persen.

Adapun alokasi anggaran restrukturisasi pada tahun ini mencapai sebesar Rp4 miliar.

"Tahun ini restrukturisasi Rp4 miliar. Sudah terserap hampir 80 persen, masih proses terus," kata Gati saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (30/9).

Gati menjelaskan program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi yakni memberikan potongan harga kepada pelaku IKM yang melakukan pembelian mesin atau peralatan baru.

Dimana potongan harga akan diberikan sebesar 30 persen apabila pelaku IKM membeli mesin atau peralatan buatan dari dalam negeri. Sedangkan, diskon 25 persen untuk mesin atau peralatan impor.

"Nanti akan ada potongan harga, mereka beli dulu sendiri, mesin harus baru kemudian lalu reimburse. Makasimal potonganya itu Rp300 juta," jelas Gati.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya