Nico Siahaan Dicecar KPK soal Aliran Suap Bupati Cirebon ke PDIP

Nico mengakui bahwa Sunjaya memberikan uang Rp 250 juta demi kelancaran acara PDIP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Okt 2019, 13:03 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Junico Siahaan alias Nico Siahaan menunggu pemeriksaan penyidik KPK di Jakarta, Selasa (29/10/2019). Nico Siahaan diperiksa dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Politisi PDIP Nico Siahaan selesai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nico mengaku setidaknya dicecar hingga belasan pertanyaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah.

"Sekitar 10 sampai 15 pertanyaan," ujar Nico di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2019).

Nico baru saja diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Nico mengaku, salah satu yang ditanyakan penyidik yakni soal aliran suap yang dia terima dari mantan Bupati Cirebon Sunjaya yang mengalir ke acara Kongres Sumpah Pemuda yang diadakan PDIP pada 2018.

Dalam acara yang digelar di JIExpo Kemayoran itu, Nico merupakan ketua pelaksana. Nico mengakui bahwa Sunjaya memberikan uang Rp 250 juta demi kelancaran acara tersebut.

"Betul. Dan saya sudah jawab sama seperti yang kemarin," kata dia.

Nico mengaku, uang Rp 250 juta dari Sunjaya itu sudah dia kembalikan kepada pihak KPK. "Sudah. Sudah dikembalikan," kata Nico.

Nico mengatakan, bahwa dirinya tak mengetahui asal muasal uang Rp 250 juta yang diberikan Sunjaya untuk acara partainya. Menurutnya, pemberian uang Rp 250 juta dari Sunjaya itu hal yang wajar diberikan oleh kader untuk kelancaraan acara partai.

"Betul. Jadi menurut saya itu adalah (uang) gotong-royong sebenarnya. Yang menurut saya wajar dilakukan oleh, ya, anggota organisasi sehingga saya rasa ini merupakan hal yang lumrah dilakukan. Ya kan gotong-royong, engak mungkin kan kita halangi kalau ada yang mau gotong-royong," kata Nico.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Aliran Uang ke Acara PDIP

Juru Bicara KPK , Febri Diansyah. (Merdeka.com/Yunita Amalia)

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga menyamarkan uang hasil suap dan gratifikasi senilai Rp 51 miliar.

Selain itu, terdapat aliran uang sekitar Rp 250 juta dari Sunjaya untuk penyelenggaraan kongres Sumpah Pemuda yang digelar PDIP pada 2018 lalu. Aliran uang tersebut muncul dalam sidang kasus suap yang menjerat Sunjaya sebelumnya.

"Diduga uang itu berasal dari tersangka SUN (Sunjaya) yang digunakan saat itu untuk pembiayaan kongres Sumpah Pemuda PDIP tahun 2018. Itu sudah muncul di fakta sidang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 4 Oktober 2019.

Duit Rp 250 juta dari Sunjaya untuk kongres Sumpah Pemuda telah dikembalikan oleh Nico Siahaan kepada KPK. Nico merupakan Ketua Panitia Kongres Sumpah Pemuda PDIP.

Pengembalian uang ke KPK ini diakui Nico usai dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Sunjaya di Pengadilan Tipikor Bandung pada Maret 2019 lalu.

"Sesuai fakta persidangan yang sudah muncul ada uang sekitar Rp 250 juta itu sudah dikembalikan dan kami sita," kata Febri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya