OJK: Server Fintech Ilegal Terbanyak Berada di Amerika Serikat

OJK telah menjalin kerjasama dengan Kemenkominfo terkait permasalahan fintech ilegal.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Okt 2019, 14:00 WIB
Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Liputan6.com, Jakarta Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing mengungkapkan banyak financial technology (fintech) pinjaman online ilegal yang beroperasi di Indonesia namun memiliki server di luar negeri.

Hal itu yang menyulitkan pihak berwajib dalam melakukan penindakan. "Ini menjadi masalah, banyak pelaku fintech lending ilegal yang memiliki server di luar negeri dan tidak tahu keberadaannya," kata dia di Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Dia mengungkapkan OJK telah menjalin kerjasama dengan Kemenkominfo terkait permasalahan fintech ilegal. Temuan ini pun didapat usai adanya kerjasama tersebut.

"Kami sudah bekerjasama dengan kominfo melakukan pemblokiran baik situs maupun aplikasi fintech lending di Indonesia. Sehingga masyarakat terlindungi. Kami tindak dengan pemblokiran situs atau aplikasi yang ada di Indonesia," lanjut dia.

Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 1.773 fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal. Penutupan dilakukan sejak tahun 2018 hingga Oktober 2019. Sementara yang terdaftar resmi di OJK hanya 127 aplikasi.

Dari 1.773 fintech ilegal tersebut, 22 persen diantaranya berpusat di Indonesia. Sementara 36 persen lainnya memiliki server di luar negeri dan 42 persen sisanya belum diketahui keberadaan servernya.

Adapun negara yang menjadi lokasi server fintech ilegal adalah Amerika Serikat sebanyak 15 persen, Singapura 8 persen,China 6 persen, Malaysia 2 persen, Hong Kong 1 persen, Rusia 1 persen, dan lain-lain 3 persen.

"Kita sampaikan terhadap masyarakat agar berhati-hati mengakses fintech lending. Kami juga menyampaikan informasi ke kepolisian apabila diduga ada tindak pidana disana agar bisa dilakukan proses hukum," ujarnya.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS


Kerja Sama dengan Google

Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Selain itu, untuk mencegah kian meluasnya dampak negatif dari fintech ilegal tersebut pihaknya juga telah melakukan tindakan pencegahan bekerjasama dengan pihak Google selaku penyedia playstore atau tempat mengunduh aplikasi di smartphone.

"Kami sudah kerjasama dengan google dan kominfo melakukan deteksi dini. Karena pembuatan aplikasi tidak bisa kita kendalikan secara langsung bagaimana orang membuat aplikasi. Yang bisa kita lakukan adalah deteksi dini dan melakukan pemblokiran secara dini," ujarnya.

Terakhir, dia menegaskan langkah terbaik menangkal ulah nakal fintech ilegal ini adalah kesadaran dari masyarakat atau pengguna.

"Yang terpenting adalah peran serta masyarakat. Kami yakin dengan edukasi ke masyarakat semakin banyak masyarakat yang sadar untuk tidak akses fintech ilegal karena risikonya berat. Banyak yang dilecehkan karena tidak bisa bayar. Oleh karena itu ini diharapkan jadi pelajaran bagi masyarakat," tutup dia.

Tonton Video Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya