Brexit Mundur Lagi, Tenggat Waktu Jadi 31 Januari 2020

Tenggat waktu keluarnya Inggris dari Uni Eropa atau Brexit kembali mundur, dari yang semula pada 31 Oktober 2019 menjadi 31 Januari 2020.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 29 Okt 2019, 18:00 WIB
Warga mengambil gambar mural seorang pria yang tengah menghancurkan salah satu dari 12 bintang kuning bendera Uni Eropa di dinding kawasan Dover, Inggris, Senin (8/5). Mural karya seniman jalanan Banksy itu berjudul 'Brexit'. (DANIEL LEAL-OLIVAS/AFP)

Liputan6.com, London - Tenggat waktu keluarnya Inggris dari Uni Eropa atau Brexit kembali mundur, dari yang semula pada 31 Oktober 2019 menjadi 31 Januari 2020.

Hal itu diumumkan oleh Dewan Uni Eropa pada Senin 28 Oktober 2019, demikian seperti dikutip dari Al Jazeera, Selasa (29/10/2019).

Media menilai hal ini sebagai bentuk kegagalan Perdana Menteri Boris Johnson, yang sebelumnya berjanji bahwa Brexit tetap terlaksana akhir bulan ini, baik dengan kesepakatan atau tidak --alias no deal Brexit yang selama ini ditentang oleh parlemen.

Apa yang Diumumkan Dewan Uni Eropa?

Menurut salinan perjanjian yang dilihat oleh kantor berita AFP, jika Johnson meyakinkan parlemen Inggris untuk menyetujui perjanjian Brexit dengan kesepakatan tahun depan, keluarnya Britania dari Uni Eropa dapat terjadi pada 30 November atau 31 Desember 2019.

Tetapi sementara itu, Inggris harus mencalonkan seorang pejabat senior untuk bertugas di Komisi Eropa berikutnya dan harus setuju bahwa perjanjian penarikan yang dilakukan bulan lalu tidak akan dinegosiasikan ulang, menurut teks Uni Eropa.

Ini adalah kedua kalinya batas waktu Brexit telah diubah sejak referendum 2016 tentang kepergian Inggris dari Uni Eropa.

 

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Simak video pilihan berikut:


PM Johnson Menyalahkan Parlemen

Ilustrasi bendera Uni Eropa (AFP Photo)

Kantor PM Johnson menyalahkan anggota parlemen di House of Commons (DPR) atas kegagalannya.

"Perdana menteri telah bekerja tanpa lelah untuk mendapatkan kesepakatan Brexit - yang dia lakukan, meskipun tahu bahwa hal itu tidak mungkin," kata juru bicara Downing Street kepada Al Jazeera.

"Dia membawa undang-undang itu ke Parlemen pekan lalu, di mana ia diblokir."

Sementara parlemen memilih untuk melanjutkan negosiasi Brexit dengan kesepakatan, administrasi Johnson telah menjadwalkan akan mengajukan proposal klausul Brexit dengan kesepakatan sebanyak lebih dari 100 halaman teks legislatif dan 400 halaman dokumentasi hukum lainnya pada beberapa hari mendatang.

Namun, mengingat skala implikasi konstitusional, hal itu diperkirakan belum akan diterima oleh parlemen.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya