Pemerintah Harus Selesaikan Masalah Honorer yang Tak Sesuai Kualifikasi CPNS

Computer Assisted Test (CAT) itu sudah cukup akuntabel dan transparan untuk merekrut PNS.

oleh Athika Rahma diperbarui 30 Okt 2019, 11:00 WIB
Sejumlah Guru honorer Kategori 2 ( HK2 ) berkumpul di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (23/7). Forum Honorer K2 tersebut berdatangan dari seluruh pelosok Indonesia untuk menyuarakan aspirasinya. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - November nanti, pendaftaran CPNS 2019 dibuka untuk 68 Kementerian dan Lembaga serta 462 pendaftaran CPNS di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota dengan formasi yang beragam.

Meski demikian, tidak semua pihak berbahagia mendengar kabar pembukaan lowongan paling dinanti ini. Tenaga honorer, yang khawatir posisinya akan tergeser oleh tenaga baru, berharap pemerintah bisa memperhatikan mereka juga.

Pasalnya, jalan satu-satunya untuk menjadi PNS adalah dengan mengikuti seleksi CPNS yang diadakan pemerintah dengan platform Computer Assisted Test (CAT) BKN. Tapi, tentu tidak semua honorer bisa mengikuti CPNS karena kualifikasi yang ketat, seperti minimal jenjang pendidikan, usia dan lainnya.

Pengamat kebijakan publik Eko Sakapurnama menilai, ini adalah pekerjaan rumah pemerintah yang harus segera diselesaikan agar masalah honorer tidak semakin carut marut.

"Nah, ini (keterbatasan tenaga honorer untuk ikut CPNS) jadi PR pemerintah juga. Paling, pemerintah bisa pakai mekanisme kontrak PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk tenaga honorer," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (30/10/2019).

Eko menambahkan, adanya tenaga honorer K1 dan K2 tetap harus menjadi aspek kepegawaian yang harus dikelola baik oleh pemerintah. Jika demikian, adakah kebijakan khusus yang bisa jadi alternatif bagi honorer mendapat hak dan kewajiban menjadi PNS?

Menurut Eko, kebijakan yang sekarang sudah cukup baik untuk mensetarakan kompetensi PNS.

"Computer Assisted Test (CAT) itu sudah cukup akuntabel dan transparan untuk merekrut PNS, sehingga tidak perlu ada lagi kebijakan khusus," tambahnya.

Sementara pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengusulkan agar pemerintah daerah memberi rekomendasi pada tenaga honorer untuk bisa mengikuti seleksi CPNS.

"Itu kan, biasanya para honorer diangkat sesuai kebutuhan instansi di daerah, jadi harusnya kepala daerah itu mengusulkan agar mereka (tenaga honorer) bisa ikut tes," ujar Agus.

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dibuka 11 November, Pendaftaran CPNS 2019 Hanya Lewat Situs SSCASN

Banner Infografis Formasi Penerimaan CPNS 2019. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, hari ini dirinya telah menandatangani pembukaan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

"Saya hari ini menandatangani pendaftaran CPNS," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2019).

Dalam lembaran yang telah ditekennya, tertulis bahwa pendaftaran CPNS dibuka untuk 68 Kementerian/Lembaga serta 462 pendaftaran CPNS di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Adapun rencananya, pendaftaran akan dibuka pada 11 November 2019 mendatang. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id. Berdasarkan catatan, pelamar hanya boleh melamar untuk satu instansi dan formasi jabatan di Kementerian/Lembaga ataupun Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Diinformasikan juga, seluruh tahap tes akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Tahap tes tersebut antara lain Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dimulai pada Februari 2020, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Maret 2020.

Pengumuman lebih lanjut terkait persyaratan pendaftaran dan lain-lain akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masing-masing instansi.

Dalam lembaran tersebut, pelamar juga diingatkan untuk berhati-hati terhadap penipuan dalam proses seleksi CPNS 2019 ini. Itu lantaran tidak ada satupun pihak yang dapat membantu proses kelulusan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya