Ditantang ICW Mundur, Mahfud Md: Memang Itu Siapa?

Permintaan mundur dari ICW jika tak bisa mendesak Perppu terbit, ditanggapin guyonan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 29 Okt 2019, 19:19 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tiba di kompleks Istana, Jakarta, Senin (21/10/2109). Kedatangan Mahfud MD berlangsung jelang pengumuman menteri Kabinet Kerja Jilid II oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia Corruption Watch (ICW) menantang Menko Polhukam Mahfud Md, untuk menagih komitmennya terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud tak mau ambil pusing. Dia pun berseloroh dengan menantang balik ICW yang memberikan waktu 100 hari kepada dirinya.

"Saya juga beri 100 hari juga ke ICW, untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Permintaan mundur dari ICW jika tak bisa mendesak Perppu terbit, ditanggapin guyonan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

"Memang ICW itu siapa?," tutur Mahfud.

Sebelumnya, ICW memandang, Mahfud memiliki kuasa dan kapasitasnya sebagai menteri kordinator dalam mendesak agar Presiden Jokowi mengeluarkan perppu.

"Ini harusnya dijadikan isu utama bagi Prof Mahfud Md selaku Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan untuk segera mendorong Presiden agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya.

Menurut Kurnia, Mahfud Md kini menjadi harapan kuat masyarakat sipil yang paling mampu menggugah presiden untuk kembali menguatkan lembaga antirasuah tersebut.

"Ini jadi uji pembuktian komitmen dari Prof Mahfud," jelas Kurnia.

ICW pun menantang, apakah Mahfud dapat menuntaskan harapan masyarakat ini dalam 100 hari pertama masa kerjanya di Kemenko Polhukam.

"Kalau kita boleh memberikan limitasi waktu 100 hari program kerja dari Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan harus bisa benar-benar peka dengan masalah situasi politik dan hukum salah satunya adalah menyelamatkan KPK, kalau 100 hari tidak ada regulasi yang benar atau yang baik di pandang masyarakat untuk segera meredakan beberapa demonstrasi terkait pelemahan KPK, maka seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri," tegas Kurnia.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya