Polisi Segel Kantor QNet di Jakarta Terkait Kasus Investasi Bodong

Polisi melarang karyawan QNet beraktivitas di kantor tersebut hingga proses penyidikan kasus investasi bodong rampung.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Okt 2019, 19:26 WIB
Kantor QNet di Jakarta disegel polisi. Penyegelan terkait kasus dugaan investasi bodong yang ditangani Polres Lumajang, Jawa Timur. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Cobra Polres Lumajang, Jawa Timur menyegel Kantor QNet di Sona Topas Tower Lantai 15, Jakarta Selatan. Penyegelan dilakukan setelah polisi menggeledah kantor tersebut pada Selasa (29/10/2019) terkait kasus dugaan investasi bodong.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran mengatakan, pihaknya telah memeriksa 11 orang karyawan QNet sebagai saksi. Hasil pemeriksaan, Kantor QNet di Jakarta ini berkaitan dengan kasus dugaan investasi bodong yang tengah ditangani Polres Lumajang.

"Tindak lanjut pemeriksaan dan pengeledahan maka Kantor QNet dipasang garis polisi," kata Hasran saat dihubungi, Selasa (29/10/2019).

Hasran mengatakan, pihaknya melarang karyawan QNet untuk beraktivitas di kantor tersebut. Penyegelan dilakukan hingga penanganan perkara PT Amoeba Internasional yang diduga melakukan penipuan berkedok bisinis multi level marketing (MLM) rampung.

"Kami sudah sampaikan ke pimpinannya (QNet) langsung. Mereka berkomitmen mengikuti proses hukum," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sita 3 Kardus Barang Bukti

Barang bukti terkait kasus dugaan investasi bodong yang disita Polres Lumajang dari Kantor QNet di Jakarta Selatan. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Dalam pengeledahan itu, Polres Lumajang menyita barang bukti 3 kardus produk QNet berupa cakhra dan amezcua geometri. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen untuk keperluan penyelidikan.

“Kami sita tiga karton. Isinya 94 buah jenis cakhra dan 77 buah jenis amezcua geometri,” ujar Hasran.

Hasran mengatakan, dalam praktiknya, PT Amoeba Internasional menjual barang dengan brand PT QNet Indonesia. Menurut dia, barang-barang itu diberikan kepada para anggota yang hendak bergabung dengan syarat menyetorkan uang Rp 10 juta.

“Supaya Anda bergabung bisnis ini harus membeli produk dengan harga Rp 10 juta,” ucapnya.

Hasran mengatakan, anggota diiming-imingi mempunyai bisnis seumur hidup yang bisa diturunkan ke anak dan cucunya. Namun syaratnya harus merekrut anggota minimal enam orang.

“Kalau tidak dipenuhi enggak dapat bonus,” katanya.

Hingga kini, tercatat 50 orang terjerat bujuk rayu bisnis yang ditawarkan QNet. Tak menutup kemungkinan korban akan bertambah.

“Jumlah korban yang terdata yakni yang melapor di Polres Lumajang,” ucap Hasran.

Dalam kasus ini, Polres Lumajang telah menetapkan salah satu direksi dari PT Amoeba Internasional terkait dugaan investasi bodong.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya