Gisella Anastasia Jalani Pemeriksaan Perdana Kasus Hoaks Video Syur

Gisella Anastasia menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 30 Okt 2019, 12:30 WIB
Gisella Anastasia (Adrian Putra/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta - Gisella Anastasia menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (30/10/2019).

Gisella Anastasia bakal diperiksa sebagai pelapor atas kasus penyebaran hoks video syur  dan pencemaran nama baik. Didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Gisella Anastasia tiba sekitar pukul 11.00 WIB.

Mantan istri Gading Marten ini mengenakan busana kotak-kotak berwarna hitam. Kepada awak media, Gisella Anastasia mengatakan tak akan mundur dari kasus hukum ini.

Laporan yang telah ia buat, tidak akan dicabut. "Lanjutkan. Lanjutin aja dulu," kata Gisella Anastasia sebelum masuk ke Reskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (30/10/2019).

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

 

 

Foto dok. Liputan6.com

Foto dok. Liputan6.com

Foto dok. Liputan6.com
Foto dok. Liputan6.com
Foto dok. Liputan6.com


Bukti Tambahan

Gisella Anastasia (Adrian Putra/Fimela.com)

Selain menjalani pemeriksaan, Gisella Anastasia beserta kuasa hukum juga akan menyerahkan bukti tambahan yang dapat memperkuat posisinya sebagai pelapor.

 

Foto dok. Liputan6.com
Foto dok. Liputan6.com
Foto dok. Liputan6.com

Foto dok. Liputan6.com

Foto dok. Liputan6.com

Foto dok. Liputan6.com
Foto dok. Liputan6.com
Foto dok. Liputan6.com


10 Akun Medsos

Gisella Anastasia (Bambang E. Ros/Fimela.com)

"Nganter bukti-bukti lanjutan. Print-print-an gitu aja, yang di media sosial," kata ibu satu anak tersebut.

Seperti diketahui, pekan lalu Gisella Anastasia telah melaporkan 10 pemilik akun di media sosial yang diduga menyebar video asusila mirip dirinya di dunia maya.

 

Foto dok. Liputan6.com
Foto dok. Liputan6.com
Foto dok. Liputan6.com
Foto dok. Liputan6.com

Foto dok. Liputan6.com

Foto dok. Liputan6.com
Foto dok. Liputan6.com
Foto dok. Liputan6.com


Langgar 4 Pasal

Gisella Anastasia. (Instagram/gisel_la)

Berdasarkan penuturan kuasa hukum Gisel, oknum penyebar hoaks video syur tersebut dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

 

Foto dok. Liputan6.com
Foto dok. Liputan6.com

Foto dok. Liputan6.com

Foto dok. Liputan6.com

Foto dok. Liputan6.com
Foto dok. Liputan6.com
Foto dok. Liputan6.com


Hukuman Enam Tahun Penjara

Gisella Anastasia (Adrian Putra/Fimela.com)

Selain itu, terlapor juga dikenakan pasal 44 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Seluruh pasal tersebut memiliki ancaman hukuman enam tahun penjara.

Foto dok. Liputan6.com
Foto dok. Liputan6.com
Foto dok. Liputan6.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya